TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

Selamat Atau Tamat, Ditentukan Sore Ini

Oleh: AY/RM.ID
Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:04 WIB
Putri Candrawathi. (Ist)
Putri Candrawathi. (Ist)

JAKARTA - Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo yang selama ini sulit dikorek keterangannya, ternyata sudah diperiksa Timsus Polri. Pemeriksaan itu diduga terkait tewasnya Brigadir J yang telah menyeret Sambo sebagai tersangka. Apa hasilnya? Apakah PC akan selamat atau tamat? Nasibnya akan ditentukan sore ini.

Selama ini, PC selalu menutup mulut rapat-rapat soal informasi yang diketahuinya dalam kasus tewasnya Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli lalu. Berbagai upaya yang dilakukan Polri, Komnas HAM hingga LPSK untuk mengorek keterangan dari PC, selalu gagal. Alasannya, PC masih trauma hingga divonis mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal, di awal kasus ini bikin geger, PC lewat kuasa hukumnya, sempat membuat laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Belakangan, laporan pelecehan seksual itu, sudah dihentikan Bareskrim Mabes Polri.

Setelah upaya pemeriksaan berkali-kali batal, akhirnya Timsus Polri berhasil memeriksa PC. Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan, penyidik sudah memeriksa PC. Namun, Dedi tak merinci kapan dan di mana pemeriksaan terhadap PC itu berlangsung.

Yang pasti, lanjut Dedi, PC diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengusut secara tuntas kasus yang menewaskan Brigadir J. Lalu apa hasilnya?

"Hasilnya besok (hari ini) sorean disampaikan oleh Timsus," kata Dedi, di PTIK, Jakarta Selatan, kemarin.

Tak hanya menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PC, Timsus Polri juga akan mengumumkan informasi terbaru terkait perkembangan penyelidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J. Apakah akan ada tersangka baru atau tidak, nantinya akan diumumkan Timsus sore ini juga.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keterangan PC dalam kasus ini sangat krusial. Bisa mengungkap motif dari pembunuhan. Selama ini, kata Taufan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba memanggil PC.

Namun, yang bersangkutan tak bisa hadir karena alasan trauma.Taufan mengatakan, belakangan pelecehan kepada PC berubah lokasi kejadiannya. Awalnya di Duren Tiga, berubah menjadi di Magelang. Kata dia, penyidik harus memastikan peristiwa itu.

"Kemarin penyidik sudah berangkat ke Magelang, kita tunggu saja lah penyidik itu melakukan satu pendalaman," kata Taufan, kemarin.

Menurut dia, kalau laporan pelecehan seksual itu tidak ada, maka PC bisa dikategorikan melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.

"Memberikan kesaksian palsu itu juga ada ancaman pidananya," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PC dijadikan tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

"Dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," kata Kamaruddin, kemarin.

Ia juga menyebut, PC telah menyebarkan hoaks dengan mengaku terguncang, depresi dan lain sebagainya. Dia menuding, sebenarnya PC hanya berpura-pura agar tak diperiksa.

“Saya sudah berusaha menolong dia, saya ini bertemu, tetapi dia tidak mau, terus berpura-pura, melakukan obstruction of justice, menyebar kebohongan,” kata Kamaruddin.

Soal tuduhan pelecehan, Kamaruddin menilai, itu hanya sandiwara. Kata dia, Brigadir J masih sempat mengawal PC saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta. "Kalau istrimu sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin gak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta," kata Kamaruddin.

Kata dia, jika memang ada kasus pelecehan seksual maka seharusnya Sambo langsung melaporkan kasus itu saat di Magelang. Bukan kemudian menunggu sampai Jakarta, lalu merencanakan pembunuhan.

Mungkinkah PC jadi tersangka? Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir menilai, laporan PC bisa dikategorikan laporan palsu. Menurutnya, bila laporannya tidak disertai dengan bukti permulaan yang cukup, tetapi hanya ucapan saja dan menyebut nama orang yang sudah mati. “Dan jika benar tidak ada bukti atas laporan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai laporan palsu atau aduan fitnah/palsu," kata Mudzakir, kemarin.

Mudzakir mengatakan istri Ferdy Sambo bisa dilaporkan balik ke polisi oleh pihak terlapor, dalam kasus ahli waris Brigadir J. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo