TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Sita 140 Kg Ganja Kemasan Kue Kering

Satu Tersangka Warga Pamulang

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Polres Tangsel mengamankan 140,4 kilogram ganja dan 3 tersangka dari peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa, Senin (19/8).(dra)
Polres Tangsel mengamankan 140,4 kilogram ganja dan 3 tersangka dari peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa, Senin (19/8).(dra)

SERPONG-Polres Tangsel berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja dalam bentuk kue kering. Dari hasil operasi tersebut polisi secara keseluruhan mengamankan 140,4 kilogram ganja dan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (27) warga Pamulang, G (26) warga Cianjur Jawa Barat dan S (38) warga Purwakarta Jawa Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang dikirim dari wilayah Sumatera.

Dari informasi ini pihaknya juga mendapati ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba melalui Pelabuhan Merak.

Kendaraan tersebut berhasil diamankan jajaran Satnarkoba di pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.

“Tim melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar pintu Tol Bitung dan pada saat kendaraan tersebut akan berputar arah, tim berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram,” kata Bachtiar di Mapolres Tangsel, Senin (19/8).

Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial S.

Dari penangkapan S, Polisi mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping siap edar.

“Cookies yang siap edar ini dia baru mengedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekat. Yang bersangkutan menurut keterangannya sudah melakukan dari bulan April 2023,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo