KPU Kota Tangerang Batasi Pendukung saat Pendaftaran Pilkada, Hanya Boleh 50 Orang
TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, membatasi jumlah rombongan pendukung calon wali kota dan calon wakil wali kota pada saat masa pendaftaran. Para pendukung pun diharapkan dapat menyesuaikan.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah, mengatakan pihaknya hanya akan memperbolehkan sekitar 50 orang pendukung yang hadir menemani pada saat masa pendaftaran.
“Kalau untuk naik ke lantai dua itu, kapasitasnya hanya calon wali kotanya dengan wakil, ketua-ketua partai pengusung dengan LO partai sampai verifikasi. Tapi kalau untuk pendukungnya, masuk ke halaman itu sesuai bangku ya, kurang lebih 50 kalau yang di lantai satu di halaman yang sudah kita siapkan,” kata Qory, Selasa (27/8/2024).
Untuk para pendukung yang akan melakukan arak-arakan, Qory juga mengimbau agar menyesuaikan dengan kondisi di KPU. Seperti diketahui, masa pendaftaran pun sudah dimulai pada hari ini, dan akan berlangsung hingga Kamis (29/8) mendatang pada pukul 23.59 WIB.
“Tapi kalaupun misalkan bawa arak-arakan disesuaikan saja dengan kondisi di KPU-nya. Untuk pendaftaran dimulai 27,28, 29. Terakhir tanggal 29 jam 23.59 WIB,” jelasnya.
Seperti diketahui, untuk Pilkada Kota Tangerang 2024, sudah ada tiga pasangan calon yang bakal bertarung yaitu Faldo Maldini-Fadlin, Amarullah-Bonnie, dan juga Sachrudin-Maryono. Ketiga paslon tersebut pun belum ada yang dijadwalkan untuk melakukan pendaftaran pada hari ini.
Para paslon yang sudah mendaftar nantinya juga akan melakukan tes kesehatan di RS Sitanala.
“Untuk tes kesehatan di Banten itu hanya dua yang direkomendasikan, RSUD Banten dan RS Sitanala. Tangerang Raya di Rumah Sakit Sitanala,” ucap Qory.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu