TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ribuan Pemilih Pemula di Tangsel Belum Miliki KTP-el, Disdukcapil Tangsel : Bisa Rekam Sebelum 17 Tahun

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:43 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat masih ada ribuan pemilih pemula yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Selasa (27/8/2024). 

"Saat ini ada sekitar 4.500-an. Masih ada pemilih pemula artinya yang akan berusia 17 tahun pada 27 November 2024. Yang berhak ikut nyoblos," papar Dedi kepada Tangselpos. 

Atas data tersebut, Disdukcapil Tangsel kini tengah menggenjot perekaman KTP-el bagi remaja yang berpotensi sebagai pemilih pemula. 

Dedi mengatakan, terdapat prioritas perekaman KTP-el bagi pemilih pemula. 

"Tidak perlu nunggu 17 tahun tapi rekamlah dari sekarang. Sehingga pada tanggal lahir hanya tinggal cetak KTP-nya saja," ungkapnya. 

Selain itu, kata Dedi, Disdukcapil Tangsel juga memberi berbagai kemudahan bagi para pemilih pemula yang kebanyakan masih berstatus sebagai pelajar. 

"Karena beralasan sekolah menunggu libur, kalau libur nanti ngantri. Maka bisa dilakukan melalui program Saburi atau Sabtu malam hari di 4 gerai Dukcapil yang ada di mal bisnis atau hari Minggu pada siang hari. Untuk Saburi waktunya itu pukul 16.00-21.00 WIB. Kalau Minggu 10.00-15.00 WIB," tutur Dedi. 

Tak hanya sampai di situ, Disdukcapil Tangsel juga siap menjemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah.  

"Saya berharap minimal 100 yang mau direkam. Lalu juga bisa langsung cetak KTP jika sudah 17 tahun. Bisa bersurat kepada Dukcapil mari kita atur waktu kapan kita akan datang," terangnya. 

Menurut Dedi, dokumen kependudukan perorangan ini wajib dimiliki karena menjadi salah satu syarat wajib untuk seseorang dapat menggunakan hak pilihnya. 

Maka hal yang sama pun diterapkan bagi warga pendatang yang belum memiliki KTP-el Kota Tangsel. 

"Sampai saat ini ada 23 ribu orang. Kami harapkan percepat proses pindahnya melalui web Dukcapil full online dan paperless, dan untuk cetaknya ada dua. Bisa datang sendiri ke gerai, kemudian bisa via ojol. Tentu setelah dapat KTP dan KK bisa segera lapor ke KPU atau PPS di wilayahnya supaya tanggal 27 bisa ikut nyoblos," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo