TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kampanye Pertemuan Terbatas Maksimal 2 Ribu Orang

Laporan: Yuliawati Saripudin
Senin, 30 September 2024 | 09:00 WIB
Komisioner KPU Provinsi Banten saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9).(yul)
Komisioner KPU Provinsi Banten saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9).(yul)

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membatasi kampanye jenis pertemuan terbatas hanya berjumlah dua ribu orang. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9).

Menurutnya, pertemuan terbatas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berjumlah dua ribu orang, dan ruangan harus memadai dan jumlah massa tidak melebihi kapasitas ruangan itu sendiri.

Masih dijelaskan Ihsan, untuk debat publik akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten. Artinya KPU Provinsi Banten akan menyiapkan secara langsung melalui televisi yang sudah diatur dalam mekanis aturan KPU yang berlaku. "Salah satunya bisa menggunakan televisi lokal," katanya.

Terkait dengan alat peraga kampanye, KPU Provinsi Banten akan menyampaikan metode alat peraga, iklan kampanye dan sejenisnya yang juga sudah diatur.

Dalam kesempatan itu, Ihsan berharp proses tahapan kampanye bisa berjalan dengam baik, dan meminta peserta kampanye bisa memahami aturan terkait tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

"Untuk informasi selanjutnya akan diberikan secara utuh yang akan disampaikan oleh divisi terkait," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten Ash Satibi menyampaikan bahwa pemasangan iklan di media massa harus sepengetahuan KPU Provinsi Banten.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menghindari black campaign, tampilan iklan diketahui oleh KPU Provinsi Banten dan konten sesuau aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, untuk seluruh materi iklan yang tayang di media massa akan didisain oleh pasangan calon. KPU Provinsi Banten hanya memproduksi sesuai disain dari pasangan calon.

"Termasuk iklan yang dibiayai oleh KPU merupakan hasil disain oleh pasangan calon," katanya.

Terkait dengan ukuran iklan, lanjutnya, untuk media cetak maksimal 1 halaman, televisi standar 30 detik, radio 1 menit, online pun ada ketentuannya.

"Iklan harus sepengetahuan KPU dan disainnya disampaikan kepada KPU," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo