Kasus Penahanan Guru Honorer Supriyani Bergulir Ke Pengadilan
JAKARTA - Senayan mendorong penerapan restorative justice dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani yang diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya pembalasan atau hukuman.
“Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai. Relasi antara guru dan murid di sini lebih menyerupai hubungan ibu dan anak,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Politisi Fraksi Nasdem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III ini mengatakan, restorative justice memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks Supriyani, harusnya lebih mengedepankan upaya perdamaian antara Supriyani dan keluarga murid yang terlibat.
Sehingga seharusnya tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan, tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana,” sambungnya.
Dia pun mengapresiasi upaya kepolisian bersama Pemerintah setempat yang telah melakukan mediasi, walau pada akhirnya kasus ini tetap bergulir masuk ke pengadilan. Diharapkan, hakim memutus perkara ini dengan pendekatan restorative justice mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut lebih jauh. Sehingga keterlibatan negara dalam kasus seperti ini bisa diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyesalkan kasus Guru Supriyani harus bergulir hingga pengadilan. Kasus Supriyani ini adalah sekian dari banyak kasus tragedi pendidikan yang menimpa para guru honorer dalam pengabdiannya.
Komisi X DPR, lanjutnya, memberikan dukungan kepada Supriyani sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum ini. Pihaknya juga meminta penegak hukum mengusut tuntas permasalahan tersebut dengan mengedepankan prinsip keadilan.
“Meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru Supriyani sesuai Pasal 42 Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujar politisi Fraksi Golkar ini.
Hetifah menegaskan, Komisi X DPR memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru.
Dia bilang, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia. Selain itu, di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Juga, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” ucapnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu