TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Penahanan Guru Honorer Supriyani Bergulir Ke Pengadilan

Oleh: Farhan
Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:02 WIB
Guru honorer Supriyani. Foto : Ist
Guru honorer Supriyani. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan mendorong penerapan restorative justice dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani yang diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya pembalasan atau hukuman.

“Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supri­yani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai. Relasi antara guru dan murid di sini lebih menyerupai hubungan ibu dan anak,” tegasnya di Kom­pleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Politisi Fraksi Nasdem dari daerah pemilihan Sulawesi Se­latan III ini mengatakan, restorative justice memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks Supriyani, harus­nya lebih mengedepankan upaya perdamaian antara Supriyani dan keluarga murid yang terlibat.

Sehingga seharusnya tinda­kan penganiayaan ringan yang dituduhkan, tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana,” sambungnya.

Dia pun mengapresiasi upaya kepolisian bersama Pemerintah setempat yang telah melakukan mediasi, walau pada akhirnya kasus ini tetap bergulir masuk ke pengadilan. Diharapkan, hakim memutus perkara ini dengan pendekatan restorative justice mengacu kepada Peraturan Mah­kamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Ber­dasarkan Keadilan Restoratif.

“Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hu­kum tidak perlu berlanjut lebih jauh. Sehingga keterlibatan negara dalam kasus seperti ini bisa diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menye­salkan kasus Guru Supriyani harus bergulir hingga pengadi­lan. Kasus Supriyani ini adalah sekian dari banyak kasus tragedi pendidikan yang menimpa para guru honorer dalam pengabdiannya.

Komisi X DPR, lanjutnya, memberikan dukungan kepada Supriyani sebagai tenaga pen­didik yang merupakan tenaga profesional agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum ini. Pihaknya juga me­minta penegak hukum mengusut tuntas permasalahan tersebut dengan mengedepankan prinsip keadilan.

“Meminta organisasi pro­fesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru Supriyani sesuai Pasal 42 Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujar politisi Fraksi Golkar ini.

Hetifah menegaskan, Komisi X DPR memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pen­didikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mem­berikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru.

Dia bilang, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia. Selain itu, di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nasional ber­fungsi mengembangkan kemam­puan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermar­tabat dalam rangka mencerdas­kan kehidupan bangsa.

Serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Juga, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo