TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dengan Fasilitas KITE Pembebasan, Bea dan Cukai Dorong PT Nusantara Electric Siap Bersaing di Pasar Global!

Oleh: Rudi.AE
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Foto : Dok. Bea Cukai Tangerang
Foto : Dok. Bea Cukai Tangerang

TANGERANG - Bea dan Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri di Indonesia dengan memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Nusantara Electric. Dengan fasilitas tersebut, perusahaan dapat mengimpor barang dan bahan tanpa dikenakan bea masuk serta tidak dipungut PPN atau tidak dipungut PPN dan PPnBM. Tentunya, barang dan bahan yang diimpor dari Luar Daerah Pabean ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 

Fasilitas KITE Pembebasan ini diberikan setelah PT Nusantara Electric melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penelitian kelayakan. Ini sangat penting untuk memastikan fasilitas yang akan diberikan tepat sasaran dan juga memeriksa kesiapan perusahaan, baik dari segi izin usaha, lokasi usaha, sistem informasi dan persyaratan lainnya. Bea Cukai Tangerang telah mengunjungi perusahaan pada Kamis, 19 September 2024. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan asistensi dan menyosialisasikan terkait dengan pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Nusantara Electric. 

PT Nusantara Electric memiliki lokasi yang strategis, berlokasi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Didirikan pada tahun 2008, PT Nusantara Electric memproduksi Rod Aluminium berkualitas tinggi untuk memasok industri kabel listrik. Hingga saat ini, hasil produksinya telah diekspor ke India, Spanyol, Jordania dan Singapura.  

Setelah melewati proses pemeriksaan, Bea dan Cukai melalui Kanwil DJBC Banten menerbitkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan kepad PT Nusantara Electic pada 3 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu industrial assistance dan trade facilitator. Dengan fasilitas ini, Perusahaan dapat memproduksi rod aluminium dengan lebih efisien karena dapat menurunkan biaya produksi. Tentunya keuangan perusahaan pun terdampak karena dapat mempermudah likuiditas/cashflow perusahaan dan meningkatkan laba perusahaan.  

Bea dan Cukai senantiasa memberikan pelayanan yang optimal dan secara berkala mengevaluasi pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan yang diberikan kepada PT Nusantara Electric agar penggunaan fasilitas ini berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Bea Cukai Tangerang juga telah menjelaskan terkait hak dan kewajiban yang diperoleh dan harus dipatuhi perusahaan. 

Kunjungan Bea Cukai Tangerang menjadi ajang yang dilakukan untuk membangun sinergi dan komunikasi yang baik antara Bea Cukai dan stakeholders. Diharapkan, perusahaan juga dapat memanfaatkan fasilitas semaksimal mungkin, sehingga dapat membantu perkembangan industri dan menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo