TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Jakarta Cetak Surat Suara 8,4 J 51 Ribu Rusak

Oleh: Farhan
Senin, 04 November 2024 | 09:29 WIB
Pelipatan surat surat di kantor KPUD Jakarta. Foto : Ist
Pelipatan surat surat di kantor KPUD Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menemukan surat suara yang kurang dan rusak sebanyak 51.234 lembar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. KPU bergerak cepat dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut.

“Kami terus melakukan komunikasi dengan pihak penyedia agar dapat memenuhi kebutuhan surat suara maksimal pada 6 November 2024,” kata Anggota KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Diketahui, jumlah surat suara untuk Pilgub DKI Jakarta 2024 sebanyak 8.425.775. Jumlah ini berasal dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan yang dihitung dengan pembulatan ke atas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebetulnya, kata Nelvia, pihaknya juga memproduksi sebanyak 2.000 surat suara, dan belum di­distribusikan ke KPU kabupaten atau kota. Surat suara itu masih disimpan di KPU provinsi.

“Surat suara itu digunakan jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelas Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta ini.

Nelvia menjelaskan, proses cetak surat suara sudah berlangsung sejak Oktober 2024, dilanjutkan proses sortir dan lipat surat suara di 6 KPU kabupaten/kota yang telah tuntas pada 30 Oktober 2024. “Ini sesuai jad­wal yang ditentukan oleh KPU DKI,” ujarnya.

Proses selanjutnya, kata Nelvia, akan dilakukan distribusi serah terima logistik pilkada dari KPU kabupaten/kota ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 14 November 2024. Serah terima ditandai dengan Berita Acara Serah Terima dari KPU kabupaten/kota ke PPK.

“Distribusi surat suara ke TPS paling lambat H-1 (sebelum hari pemungutan suara),” tandasnya.

Nelvia mengatakan, saat ini KPU telah menyelesaikan pendistribusian logistik tahap satu dan dua yang dikirimkan dari pihak penyedia ke gudang penyimpanan KPU kabupaten/kota Jakarta. Yaitu, 8.425.775 surat suara, 89.277 sampul kertas kubus, dan 133.665 sampul kertas biasa.

Serta berbagai formulir yang penting untuk kelancaran pemungutan suara,” jelasnya.

Nelvia mengatakan, distribusi logistik ini menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada. Untuk itu, kata dia, harus dipastikan semua logistik dalam kondisi baik menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

KPU DKI, kata Nelvia, juga telah menyiapkan 14.835 alat bantu template braille atau Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) untuk pemilih disabilitas penglihatan di setiap TPS. Tujuannya, untuk memudahkan pemilih disabilitas netra untuk mencoblos.

“Kami pastikan masing-mas­ing TPS menerima satu ABTN,” tegas Nelvia.

Sementara, Anggota KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, sebanyak 5.579 pemilih di Pilgub Jakarta mengurus pindah lokasi memilih ke luar Jakarta. Terbanyak, kata dia, para pemilih mengurus pindah memilih karena pindah domisili sebanyak 3.174 orang.

“Kemudian, bekerja di luar domisili sebanyak 1.551 orang dan menjalankan tugas di tempat lain sebanyak 569,” ungkapnya.

Alasan lainnya, tambah dia, adalah menjalani perawatan di panti sosial sebanyak 205, tugas belajar sebanyak 66, menjalani masa tahanan di rumah tahanan sebanyak 8 dan menjalani rawat inap sebanyak 6.

Sedangkan jumlah pemilih yang urus pindah memilih ke Jakarta se­banyak 3.717 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.551 orang pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, lalu pindah domisili sebanyak 1.312 pemilih.

“Dan menjalankan tugas di tempat lain (Jakarta) sebanyak sebanyak 569 pemilih,” katanya.

Fahmi menambahkan, warga Jakarta agar memastikan namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Jakarta 2024 melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Dia mengatakan, warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, tetap bisa mencoblos.

“Yaitu, sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik, pada hari H di jam 12.00 sampai 13.00. Selama surat suara masih tersedia,” pungkas Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo