Pemilik Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bakal Diperiksa Polisi
KOTA TANGERANG – Pemilik dari sebuah truk yang dikendarai oleh pria berinsiial JFN (24) secara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah pengendara dan pejalan kaki di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, bakal diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan JFN (24) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kemudian tim penyidik juga akan atau berproses memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini,” kata Ade, Rabu (6/11/2024).
Aksi truk ugal-ugalan itu diketahui terjadi pada Kamis (31/10) lalu. Dilaporkan, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan dan 6 korban yang mengalami luka.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik truk tersebut untuk mencari tahu siapa yang seharusnya mengendarai truk tersebut. Seperti diketahui, JFN bukanlah sopir asli dari truk tersebut, ia ternyata seharusnya bertugas sebagai kernet.
“Untuk meminta kronologis, siapapun yang terlibat akan diusut tuntas ya. Karena harusnya ada SOP siapa yang bertugas sebagai sopir, siapa sebagai kernet, terus kenapa akhirnya bisa kernet yang mengemudi terakhir, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pria berinisial JFN yang sudah diamankan itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun akibat perbuatannya.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Zain.
JFN juga masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah babak belur hingga tak sadarkan diri usai diamuk massa.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu