TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Oleh: Farhan
Editor: admin
Sabtu, 07 Desember 2024 | 09:54 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen tahun 2025, sudah ditetapkan Pemerintah, setelah melalui konsultasi dengan DPR. Namun, PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Ketua Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan, kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen, sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pemerintah akan menerapkan PPN 12 persen kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun, Kamis (5/12/2024).

Kebijakan ini diberlakukan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Untuk masyarakat kecil, jelas Misbakhun, tetap berlaku tarif PPN yang saat ini berlaku.

Di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen pada tahun depan. "Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya barang mewah," kata Prabowo.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menjelaskan, Pemerintah dan DPR sedang membahas lebih detail barang mewah yang bakal dikenakan pajak. “Lagi dikoordinasikan,” katanya.

Sementara kalangan pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen, meskipun khusus untuk barang mewah. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurjaman beranggapan, PPN 12 persen sangat memberatkan.

Apa saja yang membuat pengusaha menolak kenaikan PPN 12 persen? Berikut ini wawancara dengan Wihadi Wiyanto mengenai hal tersebut.

PPN 12 persen akan diterapkan pada 2025 dan berlaku untuk barang mewah. Penjelasannya bagaimana?

Kalau kita lihat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN 12 persen itu berlaku 1 Januari 2025. Sesuai dengan Undang-Undang, harus naik, jadi 12 persen. Berarti berlaku pada awal pemerintah Pak Prabowo.

Jadi, kalau sekarang dinaikkan, Pemerintah tidak akan melanggar undang-undang. Makanya, kenaikan akan diberlakukan, tapi untuk selektif item, dan salah satunya adalah barang mewah.

Barang mewah ini kategorinya bagaimana?

Barang mewah itu bisa kita lihat kategorinya pada Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Jika masuk dalam PPnBM, berarti kategori barang mewah. Otomatis itu akan terkena dampak PPN 12 persen.

Detailnya seperti apa?

Sedang kami petakan satu-satu, koordinasikan dengan semua kementerian yang terkait dengan barang-barang mewah yang akan dikenakan BPnBM.

Selama ini, kebanyakan BPnBM itu sektor dari import. Nah, ke depan barang-barang mewah yang bisa dikenakan dari sektor dalam negeri.

Beberapa pengusaha keberatan, karena kebijakan PPN 12 persen, parsial. Tanggapan Anda.

Undang undang tidak mengatakan bahwa PPN 12 persen harus dikenakan ke barang mana. Kan tidak pernah dibatasi. UU juga tidak mengatakan PPN 12 persen untuk semua barang. Sehingga, kita harus naikkan PPN 12 persen untuk kategori tertentu.

Soal tudingan dari pengusaha jika PPN ini berat sebelah?

Tidak ada berat sebelah

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit