Masyarakat Diminta Ikut Berpartisipasi
Laporkan Modus Iklan Judi Online Di Medsos

JAKARTA - Modus iklan judi online (judol) sangat beragam, kadang terselubung. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berharap masyarakat berpartisipasi untuk membantu upaya pemberantasan judol.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perang melawan judol perlu dilakukan secara simultan.
Selain itu, perlu melibatkan berbagai lapisan masyarakat mulai dari para tokoh agama sampai level grassroot.
“Para tokoh, misalnya para dai, akan memberikan pengaruh dalam membangun kesadaran moral masyarakat,” ujarnya dikutip dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Mantan anggota DPR ini yakin, langkah tersebut mampu menciptakan sinergi yang efektif. Dengan begitu, ruang digital Indonesia bisa aman dan terjaga dari judol.
“Perlu langkah dan tenaga ekstra, karena ini (judol) terus menyasar berbagai kalangan masyarakat,” ingatnya.
Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komdigi Molly Prabawati menambahkan, peran tokoh akan sangat membantu dalam upaya mengedukasi masyarakat.
Dia meminta masyarakat memantau akun-akun media sosial (medsos) seperti Instagram. Jika terafiliasi atau ikut mempromosikan judol, maka publik jangan ragu lapor, sekalipun itu akun yang terverifikasi, atau istilahnya “centang biru” dan mempunyai banyak pengikut.
Dia memastikan, pengaduan seluruh lapisan masyarakat terkait judol ditindaklanjuti.
“Pengaduan masyarakat ini sangat membantu. Banyak penutupan akun itu hasil dari aduan masyarakat. Ada juga laporan dari instansi, lembaga dan patroli siber,” ujarnya secara virtual, Jumat (6/12/2024).
Molly menjelaskan, modus iklan judol di media sosial kini menggunakan banyak cara untuk menghindari pemblokiran.
Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judol dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
“Contohnya, iklan yang muncul dalam bentuk konten hiburan, meme atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judol,” ungkapnya.
Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi. Alhasil, iklan mereka mampu lolos dari deteksi platform.
“Iklan-iklan ini menyasar pengguna yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah,” bebernya.
Tanpa aduan masyarakat, Hal itu sangat sulit dipantau. Kementerian Komdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.
Antaran lain, Aduankonten.id, serta layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana dan kanal lainnya.
Melly meminta seluruh masyarakat menjaga, melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya judol.
“Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Terima kasih atas perhatian, dukungan dan kerja sama selama ini,” ajaknya.
Dia menyebut, sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, pihaknya telah memblokir 5,3 juta konten di media sosial terkait judol.
Pada Jumat (6/12/2024), Kementerian Komdigi kembali menutup tiga akun populer di medsos karena terafiliasi dan turut mempromosikan jaringan perjudian online.
Terhitung pada periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 14.219 konten, akun dan situs.
Jika diakumulasikan sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, Kementerian Komdigi sudah melakukan take down sebanyak 478.659 konten dengan rincian 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun pada platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 pada Google/YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram dan 118 di Tiktok.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu