Satpol PP Kota Tangerang Razia Hotel dan Tempat Hiburan Malam
KOTA TANGERANG - Tangerang Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, hotel, dan tempat penginapan di Kota Tangerang, Selasa (31/12/2024).
Hal ini harus ditingkatkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (Prostitusi).
Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan petugas Satpol PP telah melaksanakan razia gabungan di sejumlah kecamatan dan berhasil mengamankan pasangan muda-mudi yang melanggar aturan peraturan daerah.
“Kami malam tadi baru saja melakukan giat razia gabungan di Kecamatan Tangerang, Karawaci, Benda dan Neglasari. Hasil razia ini mendapatkan sejumlah pasangan pelanggar perda yang diamankan, dan telah diberikan teguran secara tegas,” ujar Irman.
Selain dilakukan penindakan tegas, ia menambahkan demi ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang selama perayaan malam Tahun Baru.
“Kami tegaskan bahwa giat razia gabungan tidak akan berhenti sampai di sini, jadi giat malam tadi diharapkan menjadi peringatan keras untuk tidak melanggar perda yang telah berlaku di Kota Tangerang selama perayaan malam tahun baru.” tutupnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu