Praktisi Hukum: Tersangka Perusak Portal di Padi Padi Layak Diseret ke Penjara
TANGERANG-Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum menyebut para tersangka yang diduga melakukan perusakan portal dan plang peringatan di depan pintu masuk restoran Padi Padi Picnic, Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang layak diseret atau dijebloskan ke dalam penjara.
Siprianus Edi Hardum juga menilai langkah yang ditempuh pihak Kecamatan Pakujaji dalam hal ini Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) atau pihak Polres Metro Tangerang Kota sudah sesuai aturan.
"Apa yang dilakukan oleh kecamatan sudah benar. Ini namanya delik aduan. Dan polisi yang sudah memprosesnya itu sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tersangka, termasuk pemiliknya harus diseret (ke penjara), patut diduga dalangnya adalah si pemilik resto," tegas Edi Hardum kepada sejumlah wartawan, Senin (5/9).
Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menambahkan, sebelum memasang portal dan plang penyetopan sementara ke area menuju Padi Padi Picnic, pihak Kecamatan Pakuhaji tentunya telah memberikan teguran lisan maupun tertulis.
Oleh karenanya, apabila portal dan plang tersebut kemudian dirusak atau bahkan hilang, maka memang sepantasnya pihak kecamatan Pakuhaji mengambil langkah hukum.
"Apa yang dilakukan pihak kecamatan, melaporkan itu sudah benar secara hukum. Bahwa di negara ini, siapa yang merasa dirugikan bisa ambil langkah hukum, lapor. Apalagi dia itu adalah pemerintah, mau menegakkan hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang ada," kata Edi Hardum.
Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta ini menilai bahwa polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu tidak main-main, sudah menyesuaikan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika menetapkan tersangka, lanjut Edi, penyidik Kepolisian harus melalui tahapan-tahapan mulai dari penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.
“Termasuk mendapatkan keterangan saksi hingga saksi ahli. Lalu, apa yang salah?" pungkasnya.
Sementara, dalam kasus perusakan portal dan plang peringatan tersebut, Edi mencium aroma mobilisasi dan manipulasi dari kasus yang sebenarnya terjadi.
“Orang yang menuding kepolisian atau pihak kecamatan dengan narasi kriminalisasi dan sejenisnya, tanpa ada bukti-bukti yang jelas dapat dijerat pidana. Tidak perlu takut dengan berita-berita miring atau podcast-podcast, itu kan mobilisasi namanya. Justru orang atau narasumber yang berkomentar di situ harus dilaporkan dan diseret juga. Nanti kena Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, (tentang) berita bohong dan keonaran. Selain itu dia dijerat dengan UU ITE, pencemaran nama baik," bebernya.
Edi Hardum mencermati tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic, Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Tangerang.
"Polisi mengambil langkah penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka, karena ada laporan dari aparat pemerintahan Kecamatan Pakuhaji. Jelas, jadi sudah sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya
“Namun disayangkan jika kemudian muncul reaksi yang tidak bagus, reaksi yang menuding kriminalisasi lah, mafia tanah lah. Nah (mereka)," sambung Edi.
Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang. Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Pakuhaji yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Camat Pakuhaji Asmawi menjelaskan, sebelum memasang portal, SatPol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.
"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Satpol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," ujarnya, Rabu (31/8) lalu.
Namun upaya tersebut tidak digubris PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic. Padahal diakui, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.
"Kita kerja normatif sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran dan kita panggil," tutupnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Pendidikan | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu