TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota, Sabtu 18 Januari 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:07 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada Sabtu (18/01/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

 

1. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

2. Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 17 Januari 2025
Berita Populer
02
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
Ketua KPRI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Pos Banten | 1 hari yang lalu

07
08
Honorer Nakes Kepung Kantor Bupati Pandeglang

Pos Banten | 1 hari yang lalu

10
Liga Inggris

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit