Belum Nahan, Tak Mau Buka Hasil Tes Kebohongan
Kepada Istri Sambo, Polisi Masih Lunak
JAKARTA - Sikap polisi terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terlihat masih lunak. Buktinya, sampai sekarang, Putri belum juga ditahan. Hasil tes kebohongan yang dijalani Putri juga tidak dibuka ke publik.
Polisi terus mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk menguji kesaksian para tersangka, polisi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Termasuk kepada Putri. Namun, hasil tes Putri masih diumpetin.
Pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan ini digelar di Puslabfor, Sentul, Senin lalu. Di gelombang pertama, tiga tersangka diperiksa. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf, sopir pribadi Putri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil tes menunjukkan, no deception indicated alias jujur.
Dua hari berselang, giliran Putri dan saksi yaitu asisten rumah tangga Putri bernama Susi yang diperiksa. Namun, polisi tidak membuka hasilnya. Alasannya, pro justitia atau akan digunakan sebagai pembuktian di pengadilan.
"Pro justitia itu untuk kepentingan penyidik. Artinya, untuk penyidik saja. Kalau penyidik mau sampaikan saat persidangan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli," kata Dedi, di kantornya, kemarin.
Dedi menjelaskan, uji kebohongan yang dilakukan Puslabfor Polri punya akurasi di atas 93 persen. Tingkat akurasi tersebut, dalam standar penggunaan internasional, menjadi acuan penyidik untuk dijadikan alat bukti. Jika akurasinya di bawah 90 persen, tak dapat dijadikan sebagai ranah pro justicia oleh penyidik.
“Tingkat akurasi 93 persen tersebut akan disampaikan ke persidangan. Karena polygraph tersebut bisa masuk ke dalam alat bukti,” terang Dedi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tak akan membeberkan hasil Putri lantaran hanya akan memunculkan spekulasi publik, dan analisa liar para pengamat.
"Saya melihat justru analisa liar dari media, dan pengamat, yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji polygraph,” kata Andi, kemarin.
Melihat hal ini, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara. Kata dia, hasil pemeriksaan lie detector hanya bisa dibaca oleh pakarnya saja. Sebab, alat tersebut bisa saja tidak akurat. Orang yang terlatih masih bisa berbohong tanpa terdeteksi.
Menurut Susno, untuk mengetahui seseorang berbohong atau tidak sebenarnya cukup gampang. Tak perlu pakai alat pendeteksi. Cukup menggunakan standar yang diatur dalam KUHAP. Ia memberi contoh. Misalnya Putri mengaku dilecehkan di Magelang.
Tinggal lihat bukti pendukungnya. Ada atau tidak. Selain itu, lihat juga ada saksi atau tidak. Meskipun ada saksi. tapi tak memiliki alat dukung bukti, sama saja hal tersebut tak akan berguna.
"Pelecehan atau pemerkosaan di Magelang kan yang ngomong itu hanya saksi. Saksi itu saksi mereka sendiri ya Ibu Putri, Kuwat, RR. Saksi, walaupun seribu sejuta sekalipun, kalau hanya saksi saja, ya itu nggak ada harganya,” kata Susno.
Sementara, pengacara Putri, Arman Hanis, berkukuh kliennya merupakan korban kekerasan seksual yakni berupa perkosaan yang dilakukan Brigadir J.
“Kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, klien kami sebagai korban dari tindak pidana kekerasan seksual,” kata Arman, kemarin.
Kata dia, kekerasan seksual yang dialami Putri terjadi di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Peristiwa tersebut baru diceritakan kepada Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, setibanya di rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Sedangkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak penyidik segera menahan Putri. Dia menilai Putri sangat tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Hal itu terlihat dari keterangan Putri yang selalu berubah-ubah di hadapan penyidik. Karena itu, Polisi tidak perlu bertindak lebut ke Putri. "Salah satu alasan penahanan yakni tidak kooperatif,” ujar Sugeng.
Jika tidak segera menahan Putri, Sugeng menyebut, Polri telah bersikap diskriminatif. Baginya, alasan Putri masih memiliki anak kecil tidak bisa menghalangi penahanan. (rm.id)
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu