TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPU Belum Bisa Pastikan Jadwal Pelantikan Ben-Pilar

Sengketa Pilkada Tangsel Masih Berproses Di MK

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025 | 07:34 WIB
Ist.
Ist.

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kin belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel, Bambang Dwytomo mengatakan, proses sidang gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddindi ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Sehingga pihaknya belum mengetahui pasti jadwal pelantikan Ben-Pilar. 

 

"Kami belum bisa memastikan kapan pelantikan untuk pasangan calon terpilh, karena sidang gugatan di MK masih berproses," ujar Bambang, Kamis (30/1).

 

Bambang menjelaskan, proses sidang gugatan di MK memasuki tahap putusan. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan jadwal putusan tersebut.

 

"Tinggal putusan ya. Mudah-mudahan putusannya dismissal, sehingga kita akan bergerak melakukan penetapan Ben-Pilar," jelasnya.

 

Menurut Bembang, pihaknya diberi waktu 3 hari setelah putusan MK diketuk dan menyatakan gugatan paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta ditolak.

 

"Kalau putusannya MK menolak gugatan paslon 2, maka kami diberi waktu 3 hari untuk mentapkan paslon 1 Ben-Pilar memenangkan Pilkada Tangsel," ujarnya.

 

Terkait informasi adanya pelantikan serentak kepala daerah terpilih se-Indonesia akan diselenggarakan pada April, Bambang mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum dapat agendanya, karena kan kami masih bersidang di MK. Jadi masih menunggu," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit