KPU Belum Bisa Pastikan Jadwal Pelantikan Ben-Pilar
Sengketa Pilkada Tangsel Masih Berproses Di MK
SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kin belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel, Bambang Dwytomo mengatakan, proses sidang gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddindi ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Sehingga pihaknya belum mengetahui pasti jadwal pelantikan Ben-Pilar.
"Kami belum bisa memastikan kapan pelantikan untuk pasangan calon terpilh, karena sidang gugatan di MK masih berproses," ujar Bambang, Kamis (30/1).
Bambang menjelaskan, proses sidang gugatan di MK memasuki tahap putusan. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan jadwal putusan tersebut.
"Tinggal putusan ya. Mudah-mudahan putusannya dismissal, sehingga kita akan bergerak melakukan penetapan Ben-Pilar," jelasnya.
Menurut Bembang, pihaknya diberi waktu 3 hari setelah putusan MK diketuk dan menyatakan gugatan paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta ditolak.
"Kalau putusannya MK menolak gugatan paslon 2, maka kami diberi waktu 3 hari untuk mentapkan paslon 1 Ben-Pilar memenangkan Pilkada Tangsel," ujarnya.
Terkait informasi adanya pelantikan serentak kepala daerah terpilih se-Indonesia akan diselenggarakan pada April, Bambang mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum dapat agendanya, karena kan kami masih bersidang di MK. Jadi masih menunggu," pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu