TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Politik Uang Di PSU Berkedok Buka Puasa Bersama

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 05 Maret 2025 | 11:01 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai praktik politik uang menjelang penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Praktik politik uang biasanya meningkat di bulan Ramadan karena dapat disamarkan dalam beragam acara, seperti buka puasa bersama.

 

“Ini bulan suci Ramadan. Tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan berpotensi dilakukan. Yang kami harap itu tidak terjadi,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Ombudsman serta Kick Off Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 di Kantor Bawaslu, Senin (3/3/2025).

 

Bagja menegaskan, untuk mencegah politik uang, Bawaslu berencana mengaktifkan kembali panitia pengawas adhoc untuk bertugas mengawasi proses pencalonan, pemungutan, dan penghitungan suara. Pengawasan juga dibutuhkan untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi terlibat dalam politik uang.

 

Selain itu, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan patroli pengawasan, guna mencegah dan mereduksi praktik politik uang. Koordinasi dengan Sen­tra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga akan terus dilakukan guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan pidana politik uang.

 

Kami menyampaikan ke­pada teman-teman di provinsi dan kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur Gakkumdu, karena polisi dan jaksa memiliki peran dalam menangani pidana politik uang,” ujarnya.

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di­bacakan pada Senin (24/2/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan menggelar PSU di 24 daerah, baik PSU di seluruh TPS maupun di sebagian TPS. PSU dilaksanakan setelah MK menemukan sejumlah masalah di pilkada di 24 daerah tersebut.

 

Permasalahan yang ditemu­kan MK terjadi mulai tahap pencalonan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Selain itu, terdapat juga kasus politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.

 

Misalnya, di Bangka Barat, ditemukan bukti ada pembagian uang Rp 100.000 sebelum para pemilih masuk ke TPS dan menggunakan hak suaranya.

 

Kepulauan Talaud juga terdapat praktik pembagian uang Rp 50.000 sebagaimana laporan Bawaslu yang tidak digubris oleh KPU setempat.

 

Terdapat pula penyalahgunaan jabatan dalam Pilkada, seperti di Banggai ditemukan adanya keberpihakan camat terhadap pasangan calon kepala daerah dengan cara menyalahgunakan wewenang di pemerintahan.

 

Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dinilai terlibat dalam pemenangan istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai calon bupati Serang.

 

Bawaslu berharap, KPU dapat menjelaskan seluruh tahapan Pilkada yang mengalami PSU agar publik memahami proses yang berlangsung. “Kami ber­harap ada kepastian proses tahapan dan anggaran sehingga panwas adhoc bisa bergerak lagi,” kata Bagja.

 

Adapun terkait putusan Ba­waslu di Gorontalo Utara yang oleh KPU dinilai berkontribusi menjadikan PSU, Bagja mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada jajaran di sana. Dia mengatakan, akan mengecek jalur koordinasi yang bersangkutan kepada Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi.

 

“Kami sedang mengevaluasi teman-teman Bawaslu Goron­talo Utara, kenapa mereka bisa mengeluarkan putusan demikian,” katanya.

 

Berdasarkan fakta persidangan di MK, KPU Kabupaten Goron­talo Utara telah mengklarifi­kasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana.

 

Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan. Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetap­kan pasangan tersebut sebagai peserta pilkada. KPU mengi­kuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Gorontalo Utara.

 

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari.

 

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih mengatakan, terdapat sejumlah potensi malad­ministrasi dalam Pilkada seren­tak 2024. Mulai dari malad­ministrasi distribusi surat suara hingga pemeliharaan dan inven­tarisasi perlengkapan Pilkada.

 

Dalam konteks pemeliharaan ada sarana yang belum sesuai standar. Atas temuan itu, kami koordinasi dengan KPU dan Ba­waslu untuk menjadi perhatian,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin mengungkapkan, PSU akan di­laksanakan pada hari Sabtu. Dia berharap, seluruh KPUD yang menyelenggarakan PSU dapat mempersiapkan tindak lanjut jadwal pelaksanaan tahapan.

 

“Untuk yang rencana tindak lanjut dari putusan yang maksi­mum dilaksanakan 30 hari, itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret. Jadi teman-teman yang putusannya 30 hari, silakan sudah berpikir timeline-nya,” kata Afif di Kan­tor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

 

Sedangkan untuk putusan PSU dengan tenggat waktu 45 hari, Afif menjelaskan, akan digelar pada 5 April 2025. Dia mengungkapkan, pelaksanaan PSU di hari Sabtu, agar tidak berdampak pada penurunan partisipasi pemilih.

 

Untuk yang 90 hari, dilak­sanakan 24 Mei. Ini semuanya yang kami mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari 9 Agustus,” ujarnya.

 

“Khawatirnya, kalau kami taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS, kami (harus) mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi,” sambung Afif.

 

Afif memastikan, tidak bakal melakukan rekrutmen ulang untuk panitia PSU Pilkada. Dia menekankan, pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.

 

“Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah,” ujarnya

 

Dia pun menyatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, jika terdapat putusan DKPP terkait KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.

 

“Kalau mereka punya ma­salah, misalnya ketika PSU dilakukan di TPS 1, tapi kemu­dian ada putusan DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, kami akan evaluasi. Kalau me­mang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit