Politik Uang Di PSU Berkedok Buka Puasa Bersama

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai praktik politik uang menjelang penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Praktik politik uang biasanya meningkat di bulan Ramadan karena dapat disamarkan dalam beragam acara, seperti buka puasa bersama.
“Ini bulan suci Ramadan. Tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan berpotensi dilakukan. Yang kami harap itu tidak terjadi,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Ombudsman serta Kick Off Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 di Kantor Bawaslu, Senin (3/3/2025).
Bagja menegaskan, untuk mencegah politik uang, Bawaslu berencana mengaktifkan kembali panitia pengawas adhoc untuk bertugas mengawasi proses pencalonan, pemungutan, dan penghitungan suara. Pengawasan juga dibutuhkan untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi terlibat dalam politik uang.
Selain itu, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan patroli pengawasan, guna mencegah dan mereduksi praktik politik uang. Koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga akan terus dilakukan guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan pidana politik uang.
Kami menyampaikan kepada teman-teman di provinsi dan kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur Gakkumdu, karena polisi dan jaksa memiliki peran dalam menangani pidana politik uang,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan menggelar PSU di 24 daerah, baik PSU di seluruh TPS maupun di sebagian TPS. PSU dilaksanakan setelah MK menemukan sejumlah masalah di pilkada di 24 daerah tersebut.
Permasalahan yang ditemukan MK terjadi mulai tahap pencalonan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Selain itu, terdapat juga kasus politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.
Misalnya, di Bangka Barat, ditemukan bukti ada pembagian uang Rp 100.000 sebelum para pemilih masuk ke TPS dan menggunakan hak suaranya.
Kepulauan Talaud juga terdapat praktik pembagian uang Rp 50.000 sebagaimana laporan Bawaslu yang tidak digubris oleh KPU setempat.
Terdapat pula penyalahgunaan jabatan dalam Pilkada, seperti di Banggai ditemukan adanya keberpihakan camat terhadap pasangan calon kepala daerah dengan cara menyalahgunakan wewenang di pemerintahan.
Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dinilai terlibat dalam pemenangan istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai calon bupati Serang.
Bawaslu berharap, KPU dapat menjelaskan seluruh tahapan Pilkada yang mengalami PSU agar publik memahami proses yang berlangsung. “Kami berharap ada kepastian proses tahapan dan anggaran sehingga panwas adhoc bisa bergerak lagi,” kata Bagja.
Adapun terkait putusan Bawaslu di Gorontalo Utara yang oleh KPU dinilai berkontribusi menjadikan PSU, Bagja mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada jajaran di sana. Dia mengatakan, akan mengecek jalur koordinasi yang bersangkutan kepada Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi.
“Kami sedang mengevaluasi teman-teman Bawaslu Gorontalo Utara, kenapa mereka bisa mengeluarkan putusan demikian,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan di MK, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana.
Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan. Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.
Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta pilkada. KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih mengatakan, terdapat sejumlah potensi maladministrasi dalam Pilkada serentak 2024. Mulai dari maladministrasi distribusi surat suara hingga pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan Pilkada.
Dalam konteks pemeliharaan ada sarana yang belum sesuai standar. Atas temuan itu, kami koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menjadi perhatian,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin mengungkapkan, PSU akan dilaksanakan pada hari Sabtu. Dia berharap, seluruh KPUD yang menyelenggarakan PSU dapat mempersiapkan tindak lanjut jadwal pelaksanaan tahapan.
“Untuk yang rencana tindak lanjut dari putusan yang maksimum dilaksanakan 30 hari, itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret. Jadi teman-teman yang putusannya 30 hari, silakan sudah berpikir timeline-nya,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sedangkan untuk putusan PSU dengan tenggat waktu 45 hari, Afif menjelaskan, akan digelar pada 5 April 2025. Dia mengungkapkan, pelaksanaan PSU di hari Sabtu, agar tidak berdampak pada penurunan partisipasi pemilih.
Untuk yang 90 hari, dilaksanakan 24 Mei. Ini semuanya yang kami mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari 9 Agustus,” ujarnya.
“Khawatirnya, kalau kami taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS, kami (harus) mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi,” sambung Afif.
Afif memastikan, tidak bakal melakukan rekrutmen ulang untuk panitia PSU Pilkada. Dia menekankan, pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.
“Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah,” ujarnya
Dia pun menyatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, jika terdapat putusan DKPP terkait KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.
“Kalau mereka punya masalah, misalnya ketika PSU dilakukan di TPS 1, tapi kemudian ada putusan DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, kami akan evaluasi. Kalau memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” tegasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu