TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 7 Maret 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Jumat, 07 Maret 2025 | 07:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada Jumat (7/3/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

 

1. Metropolis Mall, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

2. Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. 

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy. 

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. 

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
ePaper Edisi 24 April 2025
Berita Populer
01
Urai Kesemrawutan, Uji Coba Satu Arah Di Pisangan

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Real Madrid Vs Getafe, Pembuktian Don Carlo

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
06
08
Paus Fransiskus Meninggal Dalam Usia 88 Tahun

Internasional | 2 hari yang lalu

09
Victor Osimhen Pasukan Baru Man United

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit