Pemkot Serang dan DPRD Percepat Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2026, Paling Cepat di Provinsi Banten
Ditetapkan Rp1,74 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah
SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan percepatan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2026 dengan DPRD. Jika dalam regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan pengambilan keputusan bersama Raperda tentang Perubahan APBD antara pemerintah daerah dengan DPRD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, namun Pemkot Serang bersama DPRD melakukan percepatan empat bulan satu pekan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, persetujuan bersama dengan DPRD terkait Raperda Perubahan APBD 2026 ini merupakan keinginannya dalam rangka percepatan pembangunan dan program. “Alhamdulillah tadi sudah disepakati (Raperda Perubahan APBD 2026, red) bersama DPRD. Tentu saya sudah menginstruksikan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) untuk dibawa ke provinsi, untuk dievaluasi oleh Pak Gubernur Andra Soni,” ujar Budi Rustandi, usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026, di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (24/8/2026) siang.
Menurut dia, jika hasil evaluasi Gubernur Banten terkait Raperda Perubahan APBD TA 2026 sudah turun, maka Pemkot Serang bisa segera menjalankan anggaran tersebut agar bisa dinikmati oleh masyarakat.
Dikatakan Budi, Pemkot Serang sengaja melakukan persetujuan bersama ini lebih awal agar bisa lebih leluasa melaksanakan program pembangunan pada akhir tahun.
“Alhamdulillah di Provinsi Banten, Kota Serang yang pertama melakukan ini (persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2026, red). Kita kerja estafet dan ini adalah tolak ukur kinerja saya bersama OPD untuk melakukan percepatan pembangunan,” sambungnya.
Bahkan besaran anggaran dalam Perubahan APBD TA 2026 menjadi yang terbesar dalam sejarah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Agis Nur Aulia. Dari alokasi anggaran tersebut, Pemkot Serang memprioritaskan yakni infrastruktur, ketenagakerjaan, dan pemerintahan dalam hal ini pelayanan publik. “Terdapat 13 program unggulan Kota Serang. Namun terdapat tiga besar yakni infrastruktur, tenaga kerja, dan pemerintahan. Itu terus kita kejar agar bisa selesai,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati menjelaskan, besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD tetap sama seperti APBD Murni yakni Rp587.647.899.668. Namun peningkatan penerimaan daerah mengalami kenaikan melalui retribusi serta bantuan keuangan dari Pemkot Tangerang Selatan dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dari hasil pengelolaan sampah di TPSA Cilowong.
Terkait mandatory spending sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kata dia, beberapa kewajiban belanja sudah mendekati amanat tersebut. Seperti mandatory spending belanja infrastruktur dari sebelumnya 29 persen, dalam Perubahan APBD 2026 naik menjadi 35 persen meski belum sesuai yakni di angka paling rendah 40 persen. Kemudian mandatory spending belanja pendidikan sudah sesuai, yakni berada di angka 30 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen.
“Artinya Alhamdulillah sangat signifikan begitu, peningkatan-peningkatan mandatory spending yang sudah ditetapkan oleh baik pemerintah pusat maupun program-program unggulan, program strategis, program prioritas juga yang sudah kita masukkan ke dalam dokumen perencanaan,” pungkasnya.
Dikutip dalam draf Raperda Perubahan APBD TA 2026, diketahui pendapatan daerah ditetapkan Rp1.684.4833.507.348, belanja daerah Rp1.747.002.492.860, dan penerimaan pembiayaan Rp73.018.985.512 dan pengeluaran pembiayaan Rp10.500.000.000. Dengan demikian postur Perubahan APBD TA 2026 berada dalam kondisi seimbang dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) diproksikan Rp0 (nihil).
Dari pos pendapatan daerah Rp1.684.4833.507.348 terdiri atas: pajak daerah Rp409.996.000.000, retribusi daerah: Rp161.887.309.308, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1.405.565.565, dan lain-lain PAD yang sah Rp14.359.024.793. Kemudian pos pendapatan transfer Rp1.092.835.674.682 terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp878.390.402.400 dan transfer antardaerah Rp214.445.272.282.(*)
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu








