TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Kembali Tetapkan Terbit Rencana Tersangka Kasus Korupsi

Laporan: AY
Jumat, 16 September 2022 | 13:24 WIB
Bupati non aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Ist)
Bupati non aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Ist)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (16/9).

Terbit dijerat Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kata Ali, tim penyidik komisi antirasuah masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti.

"Sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," tuturnya.

KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

Ali berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.

"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," tandas Ali.

Sebelumnya, Terbit Rencana ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama kakaknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin dan pihak swasta, yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Selain itu, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya, oleh penyidik Polda Sumatera Utara. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo