Sadis, AT Bacok Tetangga Sendiri Hingga Sekarat
LEBAK—Hidup bertetangga meskinya rukun. Sebab, tetangga adalah orang yang paling dekat ketika kita tidak baik-baik saja. Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Lebak ini sungguh tidak patut ditiru.
Adalah Ues Al Qorni (35) warga Kampung Kenanga, Desa Muara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak harus menahan sakit setelah mengalami luka cukup parah di bagian tangan dan kepala akibat dibacok oleh tetangga sendiri AR (33). Beruntung pelaku kini sudah dibekuk personel Reskrim Polsek Wanasalam.
Seorang warga setempat, Erwin mengatakan, pembacokan itu terjadi pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu korban tengah bersantai di depan warungnya. Tiba-tiba datang AR yang membawa dua bilah senjata tajam berupa golok yang langsung melakukan serangan kepada korban.
“Saat itu pelaku menyerang secara membabi buta, tapi korban sempat melawan dengan menahan serangan golok dengan tangan, dan mencoba mengambil golok dari tangan pelaku. Sebilah golok pun berhasil dijatuhkan oleh korban ,”kata Erwin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (20/09/2022).
Kata Erwin, usai membabi buta, pelaku langsung kabur melarikan diri dan kabur dari kejaran warga sekitar. Sementara, korban sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Malimping untuk mendapatkan penanganan medis. Warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanasalam.
“Rumah pelaku itu enggak jauh dari rumah korban, tetangga juga lihat kalau pelaku ini mengasah goloknya di siang hari,”
Sementara, Kapolsek Wanasalam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aam Marto membenarkan kejadian tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung turun ke lapangan dan memburu pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian kurang lebih 3 jam, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa dua belah golok yang diduga dijadikan alat membacok korban di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata AKP Aam.
“Berdasarkan keterangan pelaku, motif dendam pribadi terhadap korban akibat pernah melerai saat pelaku ribut dengan orang lain,” katanya. “Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana paling lama 5 tahun,” imbuhnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu