Suami Bunuh Istri Kedua di Tangerang karena Cekcok dengan Istri Pertamanya

TANGERANG - Seorang suami berinisial A (50), ditangkap polisi usai diduga membunuh istri keduanya yakni S (46) di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pelaku nekat melancarkan aksinya karena sering cekcok dengan istri pertamanya.
Peristiwa penganiayaan yang berujung kepada tewasnya korban itu terjadi pada Kamis (29/5) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pelaku merasa kesal lantaran korban sering menghampirinya di tempat kerja.
“Peristiwa dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya,” ucap Zain dikutip Senin (2/6/2025).
Korban pertama kali ditemukan tewas oleh seorang tetangga yang hendak menagih ongkos ojek yang belum dibayar.
Saksi pada saat itu mendatangi rumah korban, namun tak kunjung mendapatkan jawaban dari korban. Ia bersama saksi lainnya pun memutuskan untuk memasuki rumah korban untuk memeriksanya.
“Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” jelasnya.
Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tewas. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian,” ungkapnya.
Tak lama setelah korban ditemukan tewas, terduga pelaku pun langsung diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan pelaku ia nekat mengakhiri hidup istri keduanya itu dengan cara mencekik dan membekapnya karena korban sering membuat pelaku dan istri pertamanya bertengkar.
“Tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” katanya.
Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu