Warung Kelontong di Bogor Ketahuan Jual Miras Ilegal

BOGOR - Warung kelontong yang terletak di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, ketahuan menyediakan dan menjual minuman keras (miras) ilegal pada saat pihak kepolisian menggelar razia.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan razia yang digelar pada Jumat (13/6) malam tersebut memang menargetkan para pelaku yang menjual miras secara ilegal.
“Telah dilaksanakan kegiatan operasi sasaran penjualan miras ilegal atau tanpa izin yang menjadi salah satu masalah sosial yang kerap menyebabkan berbagai dampak negatif di masyarakat,” kata Eko, Sabtu (14/6/2025).
Dari razia tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras dengan berbagai jenis di warung kelontong tersebut. Untungnya karena razia itu, miras ilegal tersebut dapat diamankan dari masyarakat.
“Berhasil diamankan 68 botol ciu ukuran 600 ml, 7 botol ciu ukuran 1.500 ml, 12 botol anggur putih, dengan total 87 botol sebanyak 55.250 ml,” ungkapnya.
Pihak kepolisian tanpa menunggu waktu lama langsung membawa puluhan botol miras ilegal tersebut ke kantor polisi untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Selanjutnya mengamankan barang bukti dan menyerahkan hasil operasi miras ke Satresnarkoba Polresta Bogor Kota,” tutupnya.
Razia yang dilakukan ini pun merupakan komitmen dan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu