TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Marbot Masjid di Depok Curi Uang Kas Rp6 Juta untuk Menginap di Hotel

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 20 Juni 2025 | 17:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK - Seorang pria berinisial RR (19), pembantu pengurus masjid di kawasan Cilodong, Kota Depok, yang diduga mencuri uang kas masjid senilai Rp6 juta, dihadirkan polisi pada saat konferensi pers di Polsek Sukmajaya, Jumat (20/6/2025).

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan pelaku mencuri uang kas masjid pada Jumat (13/6) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. 

 

“Tersangka RR yang pada saat itu merupakan orang yang termasuk dalam pembantu pengurus masjid dan secara diam-diam mencuri uang milik masjid,” jelas Rizky.

 

RR melancarkan aksinya pada saat kondisi masjid sedang sepi lantaran sudah tidak ada pengurus masjid yang berada di lokasi. Ia pun tanpa pikir panjang membawa kabur uang kas sejumlah Rp6 juta.

 

“Pelaku yang mengetahui letak kunci kamar pengurus masjid langsung masuk dan mengambil uang kas masjid sejumlah Rp6 juta yang diletakkan di dalam tas milik salah satu pengurus masjid yang ada di lemari,” ungkapnya.

 

Setelah melancarkan aksinya, RR langsung melarikan diri. Namun, pelariannya itu tak berlangsung lama.

 

Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (14/6). Pada saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Setelah mengambil uang kas, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka langsung kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatannya itu ia gunakan untuk membeli sejumlah barang seperti handphone, minyak wangi, hingga tas. Bahkan, uang masjid tersebut juga ia gunakan untuk menginap di sebuah hotel.

 

“Tersangka turut menggunakan uang curian untuk menginap dua hari di sebuah hotel,” lanjut Rizky.

 

Akibat perbuatannya, RR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 20 Juni 2025
Berita Populer
03
05
Motif Pembunuhan Di Pondok Ranji

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
Mulai Agustus, Tangsel Buang Sampah Ke Pandeglang

TangselCity | 15 jam yang lalu

09
Lokasi SIM Keliling Tangsel Rabu 18 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit