TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 08 Juli 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Selasa, 08 Juli 2025 | 07:36 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. 

 

1. Pasar Modern Graha Raya Pinang, 

     pukul 08.00 - 12.00 WIB.

 

2. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 

    08.00 - 12.00 WIB.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

 

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. 

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
ePaper Edisi 08 Juli 2025
Berita Populer
01
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 2 hari yang lalu

03
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 2 hari yang lalu

04
Diogo Jota Dimakamkan Diantar Pemain Juventus

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Zohran Mamdani

Opini | 1 hari yang lalu

10
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Muncul Lagi

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit