TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Waw! 1.366 Motor Dan 381 Randis Roda Empat  Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak

Oleh: AY/BNN
Selasa, 27 September 2022 | 18:00 WIB
Kendaraan Dinas Kabupaten Pandeglang yang nunggak pajak. Foto : Istimewa
Kendaraan Dinas Kabupaten Pandeglang yang nunggak pajak. Foto : Istimewa

PANDEGLANG – Terhitung sejak 2017 hingga saat ini menginjak 26 September 2022, sebanyak 1.747 Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang nunggak pajak. 

Jumlah penunggakan pajak Randis Pemkab Pandeglang itu, diketahui hasil catatan pihak Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang. 

Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, ribuan Randis tersebut terdiri dari 1.366 roda dua dan sebanyak 381 unit Randis roda empat. Pemkab Pandeglang, tercatat sudah menunggak pajak sejak tahun 2017 hingga dengan 26 September 2022.

“Mungkin kendaraan rusak dan tidak layak pakai yang belum dilaporankan, sehingga menjadi tunggakan. Kalau keadaanya masih bisa dipakai, lebih baik di bayar pajaknya,” kata Epy, Selasa (27/9/2022).

Sebetulnya kata dia, pihaknya sudah memberitahukan tunggakan pajak tersebut pada Pemkab Pandeglang, agar segera dibayarkan. Namun hingga saat ini, tunggakkan tersebut masih belum dibayar.

Di bulan Agustus 2022, kami undang semua pihak, waktu itu kami sampaikan secara lisan terkait tunggakan randis,” tandasnya. 

Terpisah, Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Hayatun Nufus mengakui, pihaknya masih menunggak pajak kendaraan. Kata dia, jumlah keseluruhan Randis milik Pemkab Pandeglang saat ini ada sebanyak 2.900 lebih.

Namun untuk jumlah pasti kendaraan yang masih menunggak pajak, pihaknya harus menyamakkan terlebih dahulu data dengan UPTD Samsat Pandeglang agar tidak ada mist komunikasi.

“Kadang di dalam data itu yang sudah lelang tapi pajaknya belum keluar. Ada yang sudah rusak berat tapi masih tercatat pada Pemkab Pandeglang,” ungkap Nufus

Saat ditanya terkait anggaran untuk pembayaran pajak Randis di lingkungan Pemkab Pandeglang, ia mengaku, anggaran tersebut diwajibkan ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan Randis.

“Setiap tahun untuk pembayaran pajak ini wajib dianggarkan. Untuk teknisnya sendiri itu ada di OPD masing-masing,” imbuhnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo