TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Belum Bisa Dikunjungi di Rutan KPK

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:47 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga Sabtu (25/7/2026) masih belum dapat menerima kunjungan dari keluarga maupun tim kuasa hukumnya setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan prosedur yang berlaku di Rutan KPK bagi tahanan yang baru menjalani masa penahanan.
"Sesuai aturan di Rutan KPK, saat ini Pak FA memang belum bisa dibesuk," ujar Febri.


Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas rutan, keluarga dan penasihat hukum diperkirakan baru dapat menjenguk Febrie sekitar tiga hari setelah penahanan.


"Dari penjelasan petugas Rutan KPK, kemungkinan keluarga dan penasihat hukum baru bisa melakukan kunjungan dalam tiga hari ke depan," katanya.


Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Febri menyebut tim kuasa hukum masih mempelajari materi pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, termasuk penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Kami masih mendalami substansi hukum dari pemeriksaan kemarin agar seluruh fakta dapat dipahami secara utuh. Penetapan tersangka tersebut berasal dari surat perintah penyidikan TPPU," jelasnya.


Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Ini merupakan proses hukum yang nantinya akan diuji melalui pembuktian. Menurut keterangan Pak FA, predicate crime dalam perkara TPPU tersebut masih perlu diperjelas," ujarnya.


Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi menunjuk Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Dalam proses itu, penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari.


"Surat penahanan menyebutkan bahwa masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan," ungkap Febri.


Ia menambahkan, penempatan Febrie di Rutan KPK sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Selama pemeriksaan, kata dia, Febrie bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.


Mengenai pokok perkara yang menjerat kliennya, Febri belum bersedia mengungkapkan secara rinci. Ia hanya menyebut terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan Febrie, yakni satu dari Polri terkait perkara ASABRI dan dua lainnya berasal dari Kejaksaan Agung.


Febri berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit