Pria Paruh Baya yang Lecehkan Remaja di Pesawat Rute Denpasar-Jakarta Jadi Tersangka

TANGERANG - Seorang pria paruh baya berinisial IM yang diduga melecehkan remaja putri berusia 17 tahun di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta berhasil diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, mengatakan peristiwa pelecehan itu diduga terjadi pada Senin (14/7) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Terduga pelaku pada saat itu duduk di samping korban dan juga tante korban.
"Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilahkan," ucap Ronald, Rabu (16/7/2025).
Tak lama setelah itu, terduga pelaku berinisiatif untuk membukakan alat makan yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya ketika korban hendak makan dan memberikannya. Namun, ia malah melecehkan korban.
"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," jelasnya.
Korban yang terkejut dengan ulah bejat pelaku itu pun memberikan isyarat kepada tantenya dengan mata dan suara perlahan. Tante korban pun pada saat itu belum mengetahui apa yang telah dialami oleh korban.
Setelah itu, korban baru beranjak ke dalam toilet pesawat dan menangis akibat dilecehkan oleh pelaku. Saksi kemudian melaporkan perbuatan pelaku itu ke pramugari, sehingga korban dipindahkan ke tempat duduk yang lain jauh dari pelaku.
"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," katanya.
Terduga pelaku langsung diserahkan ke Polresta Bandara Soetta setelah pesawat tersebut mendarat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang," lanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHP.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu