Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp62 Miliar
SERPONG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal, Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan berlangsung di Kantor DJBC Banten, Jalan Raya Serpong. Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39.950.118.417.
“Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang,” ujar Ambang.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang bertujuan menekan peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Ambang mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
“Bea Cukai Banten berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara,” katanya.
Pemusnahan secara simbolis turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, menggunakan tanur semen bersuhu tinggi sehingga tidak menyisakan limbah berbahaya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu








