TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pendaftaran Peserta & Calon Ketua Kadin Tangsel Resmi Dibuka

Reporter & Editor : Redaksi
Minggu, 31 Agustus 2025 | 22:15 WIB
RAPAT. Panitia Mukota IV Kadin Tangsel menggelar rapat persiapan.
RAPAT. Panitia Mukota IV Kadin Tangsel menggelar rapat persiapan.

SERPONG-Pendaftaran peserta musyawarah dan calon ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tanggsel) resmi dibuka mulai Senin (1/9). Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kadin Kota Tangsel itu bakal dilangsungkan pada 22 Oktober mendatang. 

 

Panitia juga sudah menetapan beberapa ketentuan atau syarat bagi peserta Mukota IV dan calon Ketua Dewan Pengurus Kadin Kota Tangsel yang sesuai dengan AD/ART (Keppres No 18 Tahun 2022) dan Peraturan Organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri untuk Daerah yang Kepengurusannya Sementara (Carateker). 

 

Bagi calon Ketua Dewan Pengurus Kadin Kota Tangsel, panitia menetapkan setiap pengusaha yang menjadi Anggota Biasa (tidak termasuk usaha mikro dan ultra mikro), berhak menjadi calon Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dengan sejumlah persyaratan.

 

Pertama, mengambil dan menyerahkan surat permohonan menjadi bakal calon ketua Kadin Kota Tangsel. Kedua, mengisi formulir pendaftaran bakal calon yang disediakan Panitia Mukota IV Kadin Kota Tangsel.

 

Ketiga, perusahaan bakal calon Ketua Dewan Pengurus harus terdaftar menjadi anggota Kadin Kota Tangsel dengan kepemilikan KTA-B Kadin Kota Tangsel tahun berjalan (2025) (Copy KTA-B dilampirkan). 

 

Keempat, posisi dalam perusahaan (atau perusahaan-perusahaan)-nya adalah sebagai komisaris atau direksi yang tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku untuk PT, sebagai pengurus perusahaan atau sekutu aktif atau direksi untuk CV dan Firma. Nama calon harus tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku.

 

"Untuk calon dari BUMN/BUMD harus tercantum sebagai komisaris atau direksi dalam surat keputusan BUMN/BUMD yang bersangkutan atau pengurus BUMN/BUMD yang mendapat kuasa dari BUMN/BUMD yang bersangkutan. Calon dari koperasi harus tercantum sebagai pengurus koperasi dalam surat keputusan Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan dan namanya tercatat dalam akta yang berlaku. Semua dokumen harus dilampirkan," terang Ketua SC Mukota IV Kadin Kota Tangsel, Nursiamuddin. 

 

Dia menegaskan, ketentuan atau syarat lainnya adalah, calon Ketua Dewan Pengurus harus berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Organisasi Pengusaha/Organisasi Perusahaan dengan ketentuan bahwa calon pernah menjadi, pengurus Kadin Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota minimal 2 tahun; atau pengurus Organisasi Pengusaha/Organisasi Perusahaan Anggota Luar Biasa Kadin di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota selama tiga tahun, yang dibuktikan dengan dokumen yang mendukungnya. dan copy SK dilampirkan serta asli diperlihatkan.

 

Berikutnya, Ketua Dewan Pengurus menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta Peraturan Organisasi Kadin, Keputusan Munas, Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Keputusan Muprov, Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi, Keputusan Mukab/Mukota yang bersangkutan, Keputusan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan keputusan lainnya yang terkait serta tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan mana pun sehubungan dengan pencalonan dan hasil pemilihan Ketua Kadin Kota Tangerang Selatan. 

 

"Yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Yang bersangkutan juga harus berdomisili di wilayah Kota Tangsel dibuktikan dengan KTP copy dilampirkan asli diperlihatkan," jelas Nursiamuddin. 

 

Selanjutnya, setiap Anggota Biasa Kadin hanya bisa mencalonkan satu orang calon ketua. Bagi mantan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh 1 periode atau tidak dapat melaksanakan Mukab/Mukota sehingga ditunjuk Dewan Pengurus Kepengurusannya Kadin Kabupaten/Kota Sementara (Caretaker), tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi Ketua Kadin.

 

"Ketentuan berikutnya adalah membuat secara tertulis visi dan misi jika terpilih sebagai Ketua Kadin dan menyampaikan dalam forum secara lisan. Berikutnya, menyerahkan dana kontribusi penyelenggaraan Mukota IV Kadin Kota Tangsel sebesar Rp 600 juta," terangnya. 

 

Calon Ketua Dewan Pengurus juga wajib menandatangi surat bermaterai tentang kesanggupan menyelesaikan kekurangan biaya pelaksanaan Mukota IV Kadin Kota Tangsel dan menyerahkan surat Keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari RSU Kota Tangsel.

 

Untuk ketentuan peserta, sesuai dengan Pasal 33 ART Kadin (Keppres Nomor: 18 Tahun 2022), yang berhak menjadi peserta adalah hanya Anggota Biasa (tidak termasuk usaha mikro dan ultra mikro) dari Kadin Kota Tangsel dengan ketentuan yang meliputi, surat permohonan menjadi peserta penuh Mukota IV Kadin Kota Tangsel. Mengisi formulir pendaftaran peserta yang disediakan Panitia Mukota IV Kadin Kota Tangsel.

 

Kemudian, terdaftar/memiliki Kartu Tanda Anggota Kadin Kota Tangsel tahun berjalan (2025) (Copy KTA-B dilampirkan). Lalu, peserta Anggota Biasa sebagaimana dimaksud diwakili oleh 1  orang. Untuk PT, CV dan Firma yakni, komisaris atau Direksi atau yang disebut Pengurus Perusahaan Aktif atau Sekutu Aktif  yang tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku yang diberi kuasa oleh perusahaan

 

Untuk BUMN/BUMD yakni, komisaris dan/atau Direksi yang tercantum dalam surat keputusan BUMN/BUMD yang bersangkutan atau Pengurus BUMN/BUMD yang mendapat kuasa dari BUMN/BUMD yang bersangkutan

 

Kemudian, untuk koperasi merupakan pengurus Koperasi yang tercantum dalam surat keputusan Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan dan namanya tercatat dalam akta yang berlaku.

 

Untuk perwakilan/kantor cabang, perwakilan dan unit usaha atau pabrik: kepala cabang (dengan nama apa pun) yang tercantum dalam surat keputusan kantor pusat yang bersangkutan.

 

Untuk perusahaan perseorangan: pemilik yang bersangkutan sendiri, dibuktikan dengan surat keterangan instansi yang berwenang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru dan copy dokumen perusahaan.

 

Nursiamuddin menjelaskan, panitia memberikan batas akhir pendaftaran kepada peserta dan calon Ketua Dewan Pengurus pada15 oktiber 2025 tepat pukukl 16.00 WIB. Sebagai tanda atau bukti keseriusan, maka calon Ketua Dewan Pengurus Kadin Kota Tangsel menyerahkan dana tanda jadi kepada panitia pendaftaran saat mengambil formulir pendaftaran. 

 

"Pendaftaran dan formulir bakal calon ketua dan peserta, serta hal-hal lain dapat diambil atau ditanyakan di Sekretariat Kadin Kota Tangsel dengan alamat, Jalan Benda Barat 15 RT 03/04 Kampng Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel," pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 01 September 2025
Berita Populer
01
Bhayangkara FC Kalahkan Persis Solo 2-0

Olahraga | 2 hari yang lalu

02
PSBS Biak Vs Persik, Tuan Rumah Kalah 1-2

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
Inter Milan Makin Gahar

Olahraga | 17 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit