Pemerintah Hapus PPh Gaji Di Bawah Rp 10 Juta

JAKARTA - Pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.
Kepala Departemen Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurrahman mengatakan, tambahan pendapatan bersih yang diterima pekerja, meski relatif kecil, tetap signifikan dalam mendorong konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi domestik.
Tambahan pendapatan bersih yang diterima pekerja, meski relatif kecil, tetap signifikan dalam memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi domestik,” ujar Rizal kepada Tangselpos.id, Kamis (18/9/2025).
Meski begitu, Rizal mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Untuk itu, Pemerintah perlu mengantisipasi konsekuensi fiskalnya.
Konsekuensi fiskalnya perlu diantisipasi dengan memperluas basis pajak lain, meningkatkan kepatuhan pajak, dan melakukan efisiensi belanja agar tidak menambah beban defisit anggaran,” jelasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu