TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemerintah Hapus PPh Gaji Di Bawah Rp 10 Juta

Reporter & Editor : AY
Kamis, 18 September 2025 | 16:50 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.

 

Kepala Departemen Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurrahman mengatakan, tambahan pendapatan bersih yang diterima pekerja, meski relatif kecil, tetap signifikan dalam mendorong konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi domestik.

 

Tambahan pendapatan bersih yang diterima pekerja, meski relatif kecil, tetap signifikan dalam memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi domestik,” ujar Rizal kepada Tangselpos.id, Kamis (18/9/2025).

 

Meski begitu, Rizal mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Untuk itu, Pemerintah perlu mengantisipasi konsekuensi fiskalnya.

 

Konsekuensi fiskalnya perlu diantisipasi dengan memperluas basis pajak lain, meningkatkan kepatuhan pajak, dan melakukan efisiensi belanja agar tidak menambah beban defisit anggaran,” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit