Buruh Serabutan Di Serang Ditangkap, Jual Sabu Karena Desakan Ekonomi
SERANG – Apes! Ngaku tidak memiliki pekerjaan tetap, CU (34) buruh serabutan nekad berjualan sabu. Namun baru 2 bulan berjalan, bisnis haramnya terendus polisi.
Kamis (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB, CU diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang setelah rumahnya di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang digerebeg.
Dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 37 paket sabu. Selain sabu, turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
“Tersangka CU diamankan di dalam rumahnya setelah personil Satresnarkoba menggerebek pada Kamis (6/10) sekitar pukul 00.30,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (10/10).
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan selanjutnya melakukan penggerebekan. Tersangka CU berhasil diamankan di dalam rumahnya.
"Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari pemeriksaan, puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil tersebut diakui seseorang berinisial Ja (DPO) warga Kabupaten Tangerang.
Tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis jual beli sabu lebih kurang 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang disebut berinisial Ja warga Kabupaten Tangerang. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan” terang Kasatresnarkoba
Akibat perbuatanya, tersangka CU dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu