Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku Hingga Akhir 2025
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Melalui kebijakan yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, masyarakat dibebaskan dari denda dan bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak cukup membayar pokok pajak dan SWDKLLJ.
Program ini berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan. Khusus perpanjangan lima tahunan (ganti pelat), pemilik kendaraan tetap wajib melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Pemutihan dilakukan otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan, baik melalui:
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), maupun
Layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Gerai Samsat.
Pemprov DKI berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Desember 2025.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


