TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku Hingga Akhir 2025

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 09 Desember 2025 | 13:32 WIB
Kantor Samsat Polda Metro Jaya. Foto : Ist
Kantor Samsat Polda Metro Jaya. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

 

Melalui kebijakan yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, masyarakat dibebaskan dari denda dan bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak cukup membayar pokok pajak dan SWDKLLJ.

Program ini berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan. Khusus perpanjangan lima tahunan (ganti pelat), pemilik kendaraan tetap wajib melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

 

Pemutihan dilakukan otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan, baik melalui:

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), maupun

Layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Gerai Samsat.

 

Pemprov DKI berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

 

Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Desember 2025.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit