Mabes Polri Panggil 5 Personel Polda Sumbar
JAKARTA - Divisi Propam Mabes Polri memanggil lima personel Polda Sumatera Barat (Sumbar), terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba, yang diduga dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan, hari ini, dua personel sudah berangkat ke Jakarta. Tiga lainnya akan berangkat besok. Kelima personel tersebut terdiri dari, Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," ujar Dwi, seperti dikutip ANTARA, Selasa (18/10).
Mereka adalah mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, juga ada Kasat Narkoba Polres Agam, yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi.
"Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra," jelanya
Kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram itu terungkap, setelah tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, ditangkap Polda Metro Jaya.
Sumber berita rm.id :
https://rm.id/baca-berita/nasional/144811/kasus-narkoba-teddy-minahasa-mabes-polri-panggil-5-personel-polda-sumbar
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 15 jam yang lalu