Polisi Sita Ratusan Tabung Gas Dari Komplotan Suntik Elpiji
PANDEGLANG – Komplotan tukang suntik tabung gas bersubsidi ke non subsidi, di Kampung Cicalung RT/RW 01/01, Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.
Mereka diantaranya berinisial, SA, AD, SU, dan US itu, dibekuk usai dilakukan penggerebekan pada Jumat (14/10/2022), sekitar 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penggerebekan terhadap para pelaku, berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Pada saat itu dari informasi masyarakat, kami dari Satreskrim langsung melaksanakan penggerebekan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sehingga kami berhasil mengamankan empat orang pelaku dan barang bukti,” kata AKP Indik, Senin (17/10/2022).
Pelaku yang diamankan ungkap dia. berinisial SA, AD, SU, dan US. Waktu itu jelasnya, kedapatan sedang melakukan penyuntikan menggunakan regulator, memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke 12 Kg.
Modusnya seperti itu, kemudian para pelaku menjual sekitar Serang dan Cilegon. Adapun keuntungan yang didapat dari pertabung12 Kg Rp120.000,” katanya.
Bahkan katanya lagi, aksi curang pelaku sudah berlangsung lama dan bahkan keuntungan yang didapat setiap harinya kurang lebih Rp5 juta.
“Pengakuan para tersangka mendapatkan tabung gas dari hasil ngampas beli ke agen. Setelah dapat banyak barulah disuntikkan terus dijual,” pungkasnya.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menegaskan, kasus penyuntikan gas terungkap, berawal dari informasi masyarakat.
“Bahwa telah terjadi praktik menyuntikkan ataupun pemindahan isi gas dari tabung 3 Kg subsidi ke 12 Kg. Barang buktinya cukup banyak,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, didapati barang bukti sebanyak 80 buah tabung gas elpiji yang 12 Kg dan 520 tabung gas yang 3 Kg.
“Lalu 18 buah regulator untuk suntik gas, satu buah alat timbang, sebuah ember. Semua barang bukti ada di sini semua,” katanya.
Motif pelaku menyuntikkan gas bersubsidi ke non subsidi untuk mencari keuntungan. Menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga non subsidi.
“Motifnya menjual untuk mendapatkan keuntungan. Dari satu pelaku mendapatkan sebesar Rp5 juta perharinya dengan modus memindahkan dari 3 Kg ke tabung non subsidi 12 Kg,” jelasnya.
Andi berpendapat, kalau praktik ini tidak dihentikan beresiko menimbulkan ledakan. Biss menyebabkan pelaku yang menyuntikkan meninggal.
“Jadi praktik penyuntikan gas ini berbahaya. Akan berdampak tidak baik si penyuntik sendiri maupun kepada warga sekitar,” katanya.
Adapun pasal disangkakan, pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah). Dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau huruf C Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,” tandasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu