TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Usai Sanksi Empat Bulan, Eko Patrio Kembali Aktif di DPR

Reporter & Editor : AY
Kamis, 22 Januari 2026 | 16:05 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo. Foto : Ist
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo. Foto : Ist

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), kembali menjalankan tugas parlemen setelah menyelesaikan masa nonaktif selama empat bulan. Aktivitas perdananya ditandai dengan memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI bersama Perum Bulog di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/1/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Eko menyoroti sejumlah agenda penting, di antaranya pembahasan Koperasi Desa Merah Putih serta evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera.

 

Eko juga menyampaikan adanya perubahan susunan anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan. Dewi Yuliani dan Sturman Panjaitan resmi bergabung, menggantikan Rieke Diah Pitaloka dan Sadarestuwati, efektif sejak 13 Januari 2026.

 

Sebelumnya, Eko Patrio dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berupa penonaktifan sementara selama empat bulan akibat pernyataan yang menimbulkan polemik publik. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak putusan MKD dibacakan pada 5 November 2025

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit