TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Laksanakan Arahan Prabowo, Ratusan Spanduk Ilegal Digaruk Satpol PP Tangsel

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Minggu, 08 Februari 2026 | 00:48 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan ratusan spanduk ilegal. (tangselpos.id/rmn)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan ratusan spanduk ilegal. (tangselpos.id/rmn)

PAMULANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan ratusan spanduk ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota. Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto serta instruksi Wali Kota Tangerang Selatan terkait penataan wajah kota.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri yang akrab disapa Adam mengatakan, operasi penertiban saat ini sudah dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Selasa hingga Kamis, 4–6 Februari 2026.

 

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden dan juga instruksi Wali Kota Tangsel agar kota tertib, rapi, dan tidak semerawut akibat spanduk yang melanggar aturan,” ujar Adam kepada Tangsel Pos, Sabtu (7/2).

 

Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 347 spanduk, banner, dan umbul-umbul nonpermanen yang dipasang tidak sesuai ketentuan, baik karena tidak memiliki izin maupun cara pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda).

 

“Mayoritas pelanggaran berupa spanduk yang dipasang melintang di jalan dan menempel di fasilitas umum. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan,” tegasnya.

 

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menurunkan 30 personel yang dibagi ke dalam beberapa tim. Petugas didukung empat armada, terdiri dari dua unit kendaraan patroli dan dua unit kendaraan platdeck untuk mengangkut hasil penertiban.

 

Penertiban difokuskan pada ruas jalan utama dan jalan arteri yang menjadi wajah kota. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Jalan Raya Serpong, Jalan Raya Rawabuntu, Jalan Raya Pahlawan Seribu, Jalan Raya Puspiptek, Jalan Letnan Sutopo, Jalan Raya Ciater, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Pajajaran, Jalan Benda Raya, hingga Jalan RE Martadinata.

 

Selain itu, petugas juga menyisir Jalan Raya Setiabudi, Jalan Raya Otista, Jalan Raya Parakan–Pamulang 2, Jalan Raya Pasar Jengkol, Jalan Pondok Cabe Raya, Jalan Raya Cirendeu, Jalan Raya Ir H Juanda, serta Jalan Raya Aria Putra.

 

“Penertiban kita lakukan dengan menyisir jalur demi jalur. Prioritasnya jalan utama karena itu paling terlihat dan berdampak langsung pada estetika kota,” jelas Adam.

 

Seluruh spanduk ilegal yang ditertibkan saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangsel sebagai barang bukti. Ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penegakan Perda.

 

Adam mengakui, pemasangan spanduk ilegal kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari, sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

 

“Hari ini ditertibkan, besok bisa muncul lagi. Itu sudah biasa. Karena itu penindakan tidak bisa sekali selesai, harus terus dilakukan,” ungkapnya.

 

Selain penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pihak pemasang untuk mematuhi aturan perizinan dan tata cara pemasangan alat peraga. Namun demikian, langkah penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tangerang Selatan.

Komentar:
ePaper Edisi 06 Februari 2026
Berita Populer
01
Kejuaraan Bulu Tangkis Beregu Asia 2026

Olahraga | 2 hari yang lalu

02
Nasib 1.800 Honorer Pemkot Terkatung-katung

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Pemkot Pertimbangkan Skema PJLP Untuk Honorer

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
08
Kejuaraan Bulu Tangkis Beregu Asia 2026

Olahraga | 19 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit