Polisi Bekuk 2 Pengedar Jaringan Malaysia Beserta 16 Kg Sabu, Tangsel Jadi Target Peredaran
SERPONG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua pengedar sabu jaringan Malaysia-Dumai-Jakarta-Tangerang.
Kedua tersangka, di antaranya berinisial MF dan HK. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang haram jenis sabu dengan jumlah yang fantastis, yakni mencapai 16 kilogram.
Sementara itu selain kedua tersangka, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, berinisial J, yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut kepada MF dan HK.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menuturkan kedua tersangka ditangkap di wilayah Dumai, Riau, Jalan HR Soebrantas, Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Riau, Jumat (21/10/2022) lalu.
Penangkapan pelaku beserta belasan kilogram barang haram sabu tersebut, bermula atas pengembangan kasus pada 3 Oktober 2022 lalu, di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RW dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.
"Tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai, Riau, selanjutnya tim berangkat ke Dumai, Riau untuk melakukan upaya pengembangan," ungkap Sarly di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).
Sesampainya di lokasi, polisi mencurigai satu unit mobil dan langsung membuntutinya. Diduga dikendarai oleh dua orang yang tengah diintainya.
Selanjutnya dugaan itu pun benar. Saat mobil berhenti, terdapat salah satu tersangka turun dari mobil tersebut dengan membawa tas Ransel.
"Lalu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan HK," lanjutnya.
Dari kedua tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus oleh kemasan teh asal Cina.
"Ditemukan narkotika sabu berupa 5 bungkus teh China bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilogram yang berada di dalam tas ransel milik MF," tuturnya.
Kemudian tak berhenti sampai di situ. Polisi kembali melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah yang disewa oleh kedua tersangka.
"Ditemukan satu buah koper warna biru yang di dalamnya berisi barang bukti narkotika sabu yang dibungkus sebanyak 11 kemasan teh Cina dengan berat mencapai 11 kilogram. Dari keterangan tersangka, narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J (DPO) di daerah Dumai, Riau," katanya.
Atas hal itu, kedua tersangka beserta belasan kilogram barang haram tersebut segera diamankan ke Mapolres Tangsel.
"Akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Dumai-Pekanbaru-Jakarta-Tangerang.
Atas perbuatannya itu, mereka harus menjalani masa tahanan dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman, dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu