DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Celah Peredaran Narkotika
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Dukungan ini muncul setelah adanya temuan kandungan zat narkotika dalam cairan vape.
Usulan pelarangan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, dalam rapat bersama Komisi III DPR.
“Saya mendukung 1.000 persen,” ujar Sahroni, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, vape kini tidak hanya digunakan sebagai alternatif rokok, tetapi juga mulai disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba. Hal ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
“Vape ini berbahaya karena dimanfaatkan untuk memasukkan zat narkotika. Ini jelas merusak generasi bangsa,” tegasnya.
BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Vape
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan adanya peningkatan peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk cairan vape.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel liquid vape, ditemukan sejumlah zat berbahaya, di antaranya:
11 sampel mengandung synthetic cannabinoid
1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
23 sampel mengandung etomidate (obat bius)
Temuan ini menunjukkan bahwa vape telah menjadi salah satu media baru dalam penyalahgunaan narkotika.
Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
Suyudi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 28 November 2025. Dalam aturan itu, etomidate diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.
Dorongan Larangan Vape Seperti Negara ASEAN
BNN mendorong pemerintah Indonesia untuk mengikuti langkah sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
Menurut Suyudi, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menggunakan media cairan rokok elektrik.
“Jika media seperti vape dilarang, maka peredaran zat berbahaya seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Potensi Tekan Peredaran Narkoba
BNN menilai, pelarangan vape bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga bagian dari strategi pemberantasan narkoba. Dengan menutup akses media konsumsi, diharapkan distribusi zat berbahaya bisa diminimalisir.
Langkah ini pun dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam modusnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


