TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemesan Video Porno “Kebaya Merah” Bayar Rp 750 Ribu

Laporan: AY
Kamis, 10 November 2022 | 11:27 WIB
Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus vedio kebaya merah. (Ist)
Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus vedio kebaya merah. (Ist)

JATIM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionist Hotel’.

Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.

Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” kata dia.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” ujar Farman.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Komentar:
Berita Lainnya
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 2 hari yang lalu

03
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
Pilkada Di Jakarta, 1 Putaran Atau 2 Putaran

Nasional | 2 hari yang lalu

10
Tingginya Golput Pilkada 2024

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo