Eks Hotel Sultan Dikosongkan 18 Juni 2026, Negara Ambil Alih Kembali Blok 15 GBK
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kamis, 18 Juni 2026, sebagai jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Penetapan tersebut menjadi tahap akhir dalam proses panjang pengembalian aset negara di kawasan strategis ibu kota.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, meminta seluruh pihak menghormati keputusan pengadilan serta mendukung proses eksekusi agar berlangsung aman dan tertib.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan. Karena itu, kami mengimbau semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan tertib,” ujar Kharis di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Kharis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Surat tersebut memuat jadwal resmi pengosongan kawasan.
Ia menilai tenggat waktu hampir satu bulan yang diberikan pengadilan sudah cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan area secara sukarela. Masa transisi itu juga dimanfaatkan PPKGBK untuk mempersiapkan proses alih kelola kawasan agar tidak mengganggu kepentingan publik.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” katanya.

Kharis turut mengingatkan seluruh penghuni maupun pihak yang memperoleh hak dari PT Indobuildco agar segera meninggalkan area tersebut guna menghindari persoalan saat proses eksekusi berlangsung.
Ia menegaskan, penetapan jadwal eksekusi menandai bahwa seluruh proses hukum terkait penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK telah memasuki tahap akhir.
“Negara telah melalui berbagai jalur hukum, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan kini tinggal pelaksanaannya. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, pengembalian Blok 15 GBK menjadi momentum penting agar aset negara dapat kembali dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK menegaskan telah memiliki pengalaman panjang dalam mengelola fasilitas dan aset di kawasan GBK. Dengan kembalinya Blok 15, kawasan strategis tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik dan pengembangan kawasan olahraga nasional.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu





