TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Belanja Dana BOSP Di Disdikpora Pandeglang Diduga Dimanipulasi

Terdapat Ketidaksesuaian Realisasi Belanja Rp 483 Juta

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 08 Juli 2026 | 09:00 WIB
WAWANCARA SOAL LHP. Sekda Pandeglang, Asep Rahmat, sedang diwawancarai wartawan soal tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Pandeglang TA 2025, di lingkungan Kantor Setda Pandeglang, beberapa waktu lalu. (NIPAL SUTIANA/TANGSEL POS)
WAWANCARA SOAL LHP. Sekda Pandeglang, Asep Rahmat, sedang diwawancarai wartawan soal tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Pandeglang TA 2025, di lingkungan Kantor Setda Pandeglang, beberapa waktu lalu. (NIPAL SUTIANA/TANGSEL POS)

PANDEGLANG - Pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, diduga dimanipulasi atau memalsukan fakta dan data (penyelewengan dana).

 

Dugaan tersebut tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun 2025. 

 

Berdasarkan hasil pengujian atas realisasi belanja dana BOSP Kabupaten Pandeglang tahun 2025, terdapat ketidaksesuaian dalam realisasi belanja dana BOSP minimal seluruhnya sebesar Rp 483.647.928,00, dengan rincian sebagai berikut (Rp 222.673.015,00 +

 

Rp 14.820.332,00 + Rp 194.387.900,00 + Rp 4.844.000,00 + Rp 250.000,00 +

 

Rp 2.000.000,00 + Rp 7.519.978,00 + Rp 13.152.703,00 + Rp 24.000.000,00).

 

Dari rincian itu ada lima poin yang menjadi catatan BPK RI, pertama yakni soal seluruh sekolah yang diuji petik belum memanfaatkan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dalam transaksi belanja barang dan jasa BOSP (Praktik tersebut antara lain dilakukan untuk belanja alat tulis kantor (ATK), bahan pembelajaran, dan kebutuhan operasional lainnya).

 

Kedua, penggunaan dana BOSP pada 19 satuan pendidikan, yang terdiri dari 12 SDN dan 7 SMPN, menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 222.673.015,00 pada sembilan satuan pendidikan yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. 

 

Hasil wawancara dengan bendahara BOSP dan konfirmasi kepada penyedia menunjukkan terdapat indikasi ketidaksesuaian harga satuan dalam bukti pertanggungjawaban yang dilakukan oleh empat satuan pendidikan, yaitu SDN Teluk 01, SMPN 1 Karang Tanjung, SMPN 1 Pandeglang dan SDN Banjar 01, terdapat selisih antara harga barang yang tercantum dalam nota dengan harga barang yang seharusnya, yaitu sebesar Rp 14.820.332,00.

 

Ketiga, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja jasa BOSP pada satuan pendidikan menunjukkan bahwa terdapat belanja jasa yang tidak diperkenankan menurut Juknis BOSP pada lima satuan pendidikan berupa honorarium dalam bentuk insentif/pengganti transport/pengganti makan minum kegiatan ekstrakurikuler yang dibayarkan secara rutin kepada pendidik/guru berstatus ASN sebanyak 83 orang, dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp 194.387.900,00.

 

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi pembayaran honorarium kepada guru ASN berupa insentif penyusunan laporan BOSP pada

 

SMPN 1 Banjar dan SMPN 1 Pandeglang masing-masing sebesar Rp 4.844.000,00 dan Rp 250.000,00. Selain itu terdapat realisasi makan dan minum atas kegiatan field trip pada SMPN 1 Majasari sebesar Rp 2.000.000,00. Kegiatan field trip sekolah merupakan kegiatan yang tidak diperkenankan menggunakan dana yang bersumber dari dana BOSP.

 

Keempat, nilai realisasi belanja barang dan jasa BOSP melebihi bukti pertanggungjawaban. Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja barang dan jasa yang tercatat di Buku Kas Umum (BKU) Satuan Pendidikan, yang dibandingkan dengan bukti pertanggungjawaban berupa nota, kuitansi, tagihan listrik dan internet serta bukti pendukung lainnya, menunjukkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang nilainya melebihi bukti pertanggungjawaban, dengan nilai selisih sebesar Rp 7.519.978,00.

 

Kelima, realisasi pembayaran belanja jasa BOSP tidak didukung dengan bukti daftar nominatif penerimaan. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pembayaran uang pengganti transport dan upah tukang, menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban tersebut hanya berupa kwitansi tanpa didukung dengan daftar nominatif serta tanda tangan penerima pengganti transport dan penerima upah tukang. Permasalahan tersebut terjadi pada tiga satuan pendidikan, yaitu pada SD Pagerbatu 01, SDN Cigadung 02 dan SMPN 1

 

Panimbang.

Pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban pembayaran honor tenaga kependidikan pada SMPN 1 Banjar menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang tercantum dalam daftar nominatif dengan jumlah yang diterima oleh penerima honor. Dalam bukti pertanggungjawaban, tercantum pembayaran honor kepada empat orang tenaga kependidikan dengan total sebesar Rp 70.800.000,00, namun keempat orang tersebut tidak menerima honor sesuai dengan nilai yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban. Dengan begitu terdapat selisih pembayaran honor sebesar Rp 24.000.000,00.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan ada temuan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas LHP BPK RI Perwakilan Banten. Namun kata dia, beberapa OPD sudah menindaklanjuti temuan tersebut.

 

“Terakhir Pak Inspektur Inspektorat Yahya, mengundang OPD-OPD yang ada temuan. OPD yang ada temuan, informasi progresnya yang masih kurang OPD Disdikpora Pandeglang terutama temuan BOSP,” ungkap Asep, saat diwawancara wartawan, Selasa (7/7).

 

Asep menyarankan, soal teknis agar mengkonfirmasi pihak Inspektorat atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

“Untuk lebih teknis nilainya berapa, apa saja jenis temuannya bisa koordinasi dengan Inspektorat atau dengan PPID pembantu yakni Sekretaris Inspektorat,” katanya. 

 

Sekda Asep menegaskan, untuk kaitan temuan yang fisik atau pekerjaan konstruksi sudah dapat diselesaikan. “Disdikpora yang fisik atau konstruksi sudah itu, hanya BOSP diluar kontruksi saja yang belum diselesaikan,” ungkapnya.

 

Dia mengklaim, kaitan temuan di Sekretariat Dewan (Setwan) dan Sekretariat Daerah (Setda) sudah dapat diselesaikan sebelum LHP BPK RI terbit.

 

“Sudah selesai sebelum Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) BPK RI, terutama temuan administrasi dan kelebihan pembayaran. Nah, pada saat temuan itu tercantum dalam LHP, ada dua OPD yang menyelesaikan, yakni Setda dan Setwan,” katanya.

 

“Untuk yang lainnya diberikan waktu sampai ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kemudian setelah LHP terbit, maka diberikan waktu lagi sampai 60 hari,” sambungnya.

 

Sementara, Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp (WA) tak menjawab.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit