Menaker Tunggu Hasil Audiensi Demo Buruh Indomaret
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli masih menunggu laporan lengkap terkait aksi demonstrasi buruh Indomaret yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026). Aksi tersebut menuntut pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk saat hari libur nasional.
Yassierli mengatakan persoalan itu saat ini ditangani langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan melalui audiensi dengan pihak terkait.
“Belum, ini kan masih diterima oleh Pak Wamen. Saya juga belum mendapat laporan lengkapnya seperti apa, jadi kita tunggu dulu hasilnya,” ujar Yassierli di kantornya, Selasa (26/5/2026).
Saat ditanya mengenai persoalan serupa yang juga menyeret Alfamart, termasuk isu penutupan gerai di Manado, Yassierli kembali menegaskan pihaknya masih menunggu hasil audiensi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, terutama terkait tuntutan pekerja mengenai hak-hak ketenagakerjaan.
Sebelumnya, ribuan buruh PT Indomarco Prismatama menggelar aksi protes atas dugaan penghapusan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Suparno, menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran dan menolak penggantian hari libur sebagai pengganti upah lembur.
“Tidak boleh ada perbudakan di zaman modern. Pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur,” tegas Suparno.
Ia juga memperingatkan manajemen PT Indomarco Prismatama agar segera mengubah aturan tersebut. Menurutnya, aksi demonstrasi di kawasan PIK, Jakarta Utara, hanyalah langkah awal jika tuntutan pekerja tidak dipenuhi.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Menolak penghapusan upah lembur saat hari libur nasional.
Menghentikan intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja.
Menolak union busting dan intervensi terhadap serikat pekerja.
Menghentikan PHK ilegal berkedok pengunduran diri.
Menolak aturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja.
Mendesak pembentukan perjanjian kerja bersama (PKB) yang adil dan bermartabat.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu






