Gara-gara Utang, Pria di Tangerang Disekap dan Diikat dari Kepala hingga Kaki
TANGERANG — Persoalan utang piutang berujung tindak pidana. Seorang pria berinisial IK (53) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan, kaki, hingga kepala terikat tali tambang plastik.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jatiuwung setelah menerima laporan dari warga pada Senin (1/6/2026) malam. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni JP (54) dan WD (23), yang merupakan ayah dan anak.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.
"Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi terikat. Anggota kemudian melakukan penyelamatan dan mengamankan para pihak yang berada di tempat kejadian," ujar Rabiin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB saat korban tengah bersiap pindah rumah bersama istrinya. Tiba-tiba korban didatangi oleh JP dan WD, lalu dibawa menggunakan sepeda motor ke rumah pelaku di kawasan Cibodasari.
Setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala. Selama berada di dalam rumah tersebut, korban mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari para pelaku.
Menurut Rabiin, aksi penyekapan itu diduga dipicu persoalan utang piutang. Para pelaku disebut memaksa korban untuk segera melunasi utangnya.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban agar segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta mengalami penderitaan fisik maupun psikis selama disekap," katanya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Merasa khawatir, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil menyelamatkan korban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan cara melanggar hukum.
"Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Jika ada persoalan utang piutang, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu


