TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

PPATK Bekukan 5.762 Rekening Terindikasi Judi Online, Dana Rp1,07 Triliun Diamankan

Reporter & Editor : AY
Senin, 27 Juli 2026 | 13:05 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Foto : Ist
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Foto : Ist

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sepanjang semester I 2026. Total dana yang tersimpan dalam ribuan rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, tren penurunan nilai transaksi judi online tidak boleh membuat semua pihak lengah. Menurutnya, para pelaku terus mengembangkan modus baru dengan memanfaatkan berbagai instrumen dan ekosistem keuangan yang semakin kompleks.


"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, hingga pihak yang mengendalikan dan menikmati hasil dari ekosistem judi online," ujar Ivan dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).


PPATK telah menyerahkan hasil analisis beserta penghentian sementara transaksi tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penelusuran serta pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sinergi PPATK dengan aparat penegak hukum turut membuahkan hasil. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi.


Dalam proses penanganannya, aparat memblokir transaksi senilai Rp255,76 miliar yang tersebar di 5.961 rekening. Selain itu, penyidik juga menyita dana sebesar Rp142,02 miliar dari 359 rekening.


Tak hanya itu, nilai aset yang berhasil dirampas negara melalui berbagai perkara judi online secara agregat mencapai Rp588,61 miliar.


Rp530,43 Miliar Masuk Kas Negara
Salah satu capaian terbesar berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online dan telah berkekuatan hukum tetap.


Kasus tersebut bermula dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024. Laporan itu kemudian berkembang hingga tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.


Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan Rp530,43 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari uang rampasan negara serta pembayaran denda.


PPATK menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya penanganan yang berkesinambungan, mulai dari analisis intelijen keuangan hingga proses pemulihan aset hasil tindak pidana.


Meski demikian, perputaran dana judi online masih tergolong tinggi. Pada kuartal I 2026, nilainya mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.


Sepanjang 2025, nilai perputaran dana judi online tercatat Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan Rp359,81 triliun pada 2024. Penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak 2017.


Sementara itu, nilai deposit judi online juga mengalami penurunan, dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun sepanjang 2025.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit