Eks Jampidsus Febrie Sarapan Bersama Tahanan KPK, Menunya Bihun hingga Telur Ceplok
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, disebut menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih layaknya tahanan lainnya. Salah satunya dengan mengikuti sarapan bersama yang disediakan rutan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya menyantap menu sederhana berupa bihun, telur ceplok, nasi putih, dan teh bersama para tahanan lain pada Senin (27/7/2026).
"Tadi pagi Pak Febrie sarapan bersama tahanan lain. Menunya bihun, telur ceplok, nasi putih, dan teh," ujar Febri usai menjenguk kliennya di Rutan KPK.
Febri mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum juga membahas perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Selain itu, ia menyampaikan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik karena kliennya tidak dapat mengakses informasi dari luar rutan.
Menurutnya, Febrie berharap seluruh pembahasan mengenai perkara tersebut tetap berada dalam koridor hukum, terutama terkait penyitaan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai Rp476 miliar.
Pihak kuasa hukum menilai penyidik masih harus membuktikan siapa pemilik barang sitaan tersebut serta asal-usul perolehannya. Jika berasal dari sumber yang sah, kata Febri, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila berasal dari hasil tindak pidana, maka harus dibuktikan tindak pidana asalnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut langkah tersebut dilakukan demi aspek perlindungan, akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi dengan KPK dalam penanganan perkara.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



