TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Reporter & Editor : AY
Selasa, 28 Juli 2026 | 13:08 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap fakta-fakta perkara, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.


"Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara. Jadi, bukan semata-mata karena seseorang sudah tidak lagi menjabat," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).


Budi memastikan KPK akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pengungkapan secara utuh diperlukan agar akar persoalan dapat diketahui sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola penyaluran dana CSR di masa mendatang.


Saat ini, KPK masih mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020–2023.


Berawal dari Laporan PPATK
Penyidikan kasus ini berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.


Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.


Perkembangan berikutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diketahui masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.


Sementara itu, kabar pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia disampaikan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.


KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dengan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting guna mengungkap perkara secara terang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit