TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

6 Komplotan Curanmor Telah Berhasil Gondol 100 Motor

Oleh: AY/BNN
Kamis, 24 November 2022 | 17:51 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi. Foto : Istimewa
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi. Foto : Istimewa

TANGERANG–Tiga tersangka kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Tidak tanggung-tanggung, kawanan spesialis pencurian motor telah beraksi pada 100 titik se-Tangerang Raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat sekitar enam orang yang terlibat dalam tindak curanmor ini. Mereka berinisial IB, AN, A, AB, D dan RP. Ketiga yang telah ditangkap adalah IB, AN dan RP. Sementara, kata Zain, tiga lainnya masih kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Bahwa mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain pada saat konferensi pers Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022).

Zain menjelaskan, semua tersangka berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. IB, AN, A dan AB bertindak menggasak motor yang sedang berada di tempat-tempat sepi mulai dari pertokoan sampai rumah yang tidak memiliki lahan parkir.

Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta rumah-rumah yang parkirnya di luar. Lalu, usai motor curian itu berhasil didapatkan para tersangka akan menjualnya ke Lampung. Setiap motor itu dihargai tersangka sebesar Rp 2.000.000

Motor-motor hasil curian itu di bawa menggunakan mobil bak terbuka oleh tersangka RP. Zain menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah besar dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

“Kita berhasil menyita 11 sepeda motor, dan satu losbak untuk mengangkut ke Lampung, kunci letter T, pelat nomor, pelat nomor ini merupakan plat nomer sepeda motor yang dilepas dari motor curian,” papar Zain. D menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun.

Pada saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres Metro Tangerang Kota, pihaknya menyerahkan tiga unit motor kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor. “Hari ini kita serahkan tiga sepeda motor ke pemiliknya,” kata Zain.

Della salah satu, wanita paruh baya ini berterimakasih lantaran sepeda motor miliknya bisa kembali. Menurutnya, pihak kepolisian sangat sigap dalam menangani laporannya. Hanya menghitung hari, dirinya mendapatkan kabar bahwa motornya telah diketahui.
“Senang sekali, dan terpenting saya bangga sehingga dalam hitungan tidak sampai satu hari sudah ketemu. Saya ucapkan terima kasih, semoga Polri makin jaya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo