Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Muhammad Kadafi Mangkir Panggilan KPK
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/11).
Kadafi sedianya diperiksa dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor nonaktif Karomani.
Selain Kadafi, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan seorang wiraswasta bernama Sihono juga mangkir pada pemeriksaan kemarin.
"Ketiga saksi tidak hadir dan penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan Tim Penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Meski tiga saksi mangkir, KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Alzier Dhianis Thabrani (Swasta), Thomas Azis Riska (swasta), Jaka Adiwiguna (PNS), Asep Sukohar (Wiraswasta), dan Mahfud Santoso (Swasta).
Tim penyidik KPK, kata Ali, mendalami para saksi tersebut terkait dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru.
"Didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka KRM (Karomani) ke beberapa pihak," ungkapnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.
Sumber berita rm.id :
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu